Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengungkapkan strategi baru agar pelaku usaha ultra mikro dapat mengakses pembiayaan dengan bunga super rendah sebesar 2 persen flat per tahun.
Skenario ini melibatkan pemanfaatan Badan Usaha yang memiliki ekosistem bisnis tertutup sebagai penyalur dana. Dengan model ini, badan usaha tidak mengambil keuntungan dari selisih bunga pinjaman, melainkan dari ekosistem produk yang dihasilkan oleh para debitur.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, menjelaskan bahwa selama ini bunga di tingkat debitur masih berada di kisaran 6 hingga 10 persen karena adanya biaya operasional pada koperasi atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Namun, jika badan usaha bertindak sebagai agregator atau off-taker hasil produksi, bunga dari PIP yang dipatok 2 persen dapat diteruskan langsung kepada anggota dengan besaran yang sama.
"Badan usaha yang sudah punya ekosistem, dari PIP 2 persen, bisa 2 persen ke anggotanya, karena lembaganya tadi tidak mencari uang dari bunga uang, tetapi dari produk yang dihasilkan," ujar Ismed Saputra dalam kegiatan media briefing di Surakarta.
Dalam skema tersebut, efisiensi tercapai karena keuntungan penyalur didapat dari margin penjualan produk akhir usaha mikro, bukan dari membebani pelaku usaha dengan bunga tinggi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rantai pasok yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi para pelaku usaha di tingkat paling bawah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


