Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pengemudi ojek online (ojol) kini dapat mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan tersebut ditujukan untuk peremajaan kendaraan bermotor maupun tambahan modal bagi pengemudi yang ingin membuka usaha mandiri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, (22/102026).
Maman menjelaskan akses pembiayaan bagi pengemudi ojol merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui aturan ini, pengemudi ojol diakui sebagai bagian dari pelaku UMKM sehingga dapat memperoleh akses pembiayaan usaha.
Dalam skema pembiayaan yang disampaikan, pemerintah menawarkan KUR konvensional dengan bunga 6 persen per tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli atau meremajakan sepeda motor maupun menambah modal usaha.
Selain itu, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan berbasis transaksi harian. Dalam skema ini, data aktivitas dan pendapatan pengemudi dari platform digital digunakan untuk membantu proses verifikasi dan pemantauan angsuran. Perusahaan aplikasi juga diusulkan menjadi penjamin atau avalis.
Kementerian UMKM turut menyiapkan program khusus bagi pengemudi perempuan dan istri pengemudi melalui Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) atau PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini menawarkan pinjaman hingga 15 juta tanpa agunan dengan bunga flat 8 persen per tahun.
Meski akses KUR telah dinyatakan terbuka, mekanisme pengajuan, persyaratan, penerima, dan penyaluran pembiayaan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Kementerian UMKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih merumuskan skema pembiayaan. Peraturan Menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.


