penanganan karhutla tak maksimal warga kalbar gugat pemerintah ke pengadilan - News | Good News From Indonesia 2026

Penanganan Karhutla Tak Maksimal, Warga Kalbar Gugat Pemerintah ke Pengadilan

Penanganan Karhutla Tak Maksimal, Warga Kalbar Gugat Pemerintah ke Pengadilan
images info

Penanganan Karhutla Tak Maksimal, Warga Kalbar Gugat Pemerintah ke Pengadilan


Tim Hukum Nafas Kalbar melayangkan gugatan class action terkait penanganan karhutla dan kabut asap ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa, 15 September 2026. Langkah hukum ini diambil warga gabungan organisasi sipil setelah terpapar polusi asap pekat selama hampir dua bulan.

Sidang perdana perkara nomor 292/Pdt.G/2026/PN Ptk tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam berkas tuntutannya, sepuluh pejabat negara diseret sebagai tergugat utama akibat dinilai lalai menanggulangi karhutla di Kalimantan Barat. Jajaran tergugat meliputi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Gubernur Kalimantan Barat. Pemerintah dianggap gagal menjalankan kewajiban perlindungan hak atas udara bersih bagi masyarakat terdampak.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar Glorio Sanen menegaskan bahwa aksi hukum ini menjadi representasi penderitaan warga di lapangan.

β€œGugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” kata Sanen.

Selain itu, perwakilan penggugat menilai pemerintah abai memprediksi bencana ekologis tahunan yang terus berulang ini. Dampak buruk asap telah melumpuhkan aktivitas pendidikan, transportasi, serta memicu lonjakan kasus ISPA.

β€œKami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu penggugat.Β 

Para penggugat pun meminta majelis hakim mendesak penetapan status bencana nasional serta pencairan dana darurat dari APBN. Tuntutan tersebut diajukan guna membiayai penanganan medis gratis, pemadaman lahan gambut, serta bantuan logistik warga. Pemerintah juga dituntut melakukan evaluasi tata kelola ruang dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.

Β 

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.