Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal tidak akan menyelenggarakan kembali program pemutihan denda pajak kendaraan pada tahun depan.
Pemprov mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program keringanan ini yang dijadwalkan berakhir pada akhir Agustus 2026.
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Fasilitas keringanan dalam rangka peringatan HUT Kota Jakarta serta HUT RI ini mencakup penghapusan beban denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Guna mempercepat pelayanan bagi para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah menerapkan sistem pembebasan denda secara otomatis lewat jalur jabatan sehingga masyarakat bisa langsung melunasi tunggakan pokok tanpa perlu mengajukan berkas permohonan tambahan di kantor samsat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


