Kendaraan listrik di Jakarta masih mendapatkan berbagai insentif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan yang berlaku saat ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas dari aturan ganjil genap.
Ketentuan ini disampaikan dalam keterangan resmi Pemprov DKI dan tetap berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai hingga saat ini. Artinya, pengguna kendaraan listrik tetap mendapat kemudahan dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.
Kendaraan Listrik di Jakarta Masih Bebas Pajak
Insentif fiskal menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik di Jakarta. Pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini tidak berubah dan tetap sejalan dengan pemerintah pusat. Insentif berupa pembebasan pajak untuk kendaraan listrik juga tetap berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta. Dengan biaya kepemilikan yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga masih mendapatkan kemudahan dalam mobilitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik tetap tidak terkena pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut bahwa kebijakan ini tetap dipertahankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi di wilayah perkotaan.
Dengan kebijakan ini, pengguna kendaraan listrik memiliki fleksibilitas lebih dalam berkendara, terutama di ruas jalan yang selama ini menerapkan aturan ganjil genap.
Dasar Kebijakan Kendaraan Listrik di Jakarta
Kebijakan kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam aturan nasional, kendaraan listrik tetap masuk sebagai objek pajak, namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hingga pembebasan.
Dalam konteks ini, Jakarta memilih tetap memberikan insentif penuh, sehingga pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan bahkan hingga nol rupiah untuk PKB dan BBNKB.
Pada akhirnya, kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan listrik di Jakarta masih bebas pajak dan ganjil genap, sekaligus menjadi bagian dari langkah konsisten pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di kawasan perkotaan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


