Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Gunung Lawu, yang membentang di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang melekat pada kawasan tersebut.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan, "Kami tegaskan Gunung Lawu tidak masuk dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut."
Pernyataan ini menekankan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat setempat. Usulan WKP yang diajukan sejak 2018 akhirnya resmi dihapus pada 2023 setelah melalui evaluasi mendalam.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah mengusulkan Kecamatan Jenawi, Karanganyar, sebagai lokasi alternatif untuk Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Kegiatan di Jenawi hanya bersifat studi awal untuk memetakan potensi geothermal tanpa melakukan pengeboran.
"PSPE ini sifatnya baru survei pendahuluan. Pengeboran nanti akan dilakukan setelah ada hasil survei yang tidak menyentuh kawasan sakral," jelas Eniya.
Proses ini menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan memastikan tidak ada aktivitas sebelum dialog dengan seluruh pemangku kepentingan tuntas.