Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB). Tahun depan ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini jadi acuan bagi masyarakat, dunia usaha, sekolah, hingga instansi pemerintah dalam menyusun kalender kerja dan rencana kegiatan.
Daftar Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember – Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pemerintah menegaskan bahwa tanggal tersebut hanya libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-81, bukan cuti bersama.
Berbeda dengan hari besar lain seperti Idul Fitri, Idul Adha, atau Natal yang mendapat tambahan cuti, 17 Agustus cukup diperingati pada tanggal merahnya saja. Artinya, setelah merayakan HUT RI, aktivitas kerja dan layanan publik langsung kembali normal pada hari berikutnya.
Bagi Kawan yang ingin membaca aturan resminya, pemerintah sudah merilis SKB 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama 2025. Dokumen lengkapnya dapat diunduh disini
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News