pembatasan truk sumbu tiga di tol diberlakukan 13 29 maret - News | Good News From Indonesia 2026

Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Diberlakukan 13-29 Maret

Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Diberlakukan 13-29 Maret
images info

Dok. Shutterstock


 

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas di 36 ruas jalan tol serta sejumlah jalur arteri di wilayah Trans Jawa dan Sumatra. Pembatasan dijadwalkan berlangsung secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga rasio kapasitas jalan seiring dengan prediksi lonjakan pergerakan masyarakat. Pengaturan tersebut menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

"Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," ujar Aan Suhanan dalam keterangan resminya.

Meskipun begitu, logistik yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, barang pokok, serta bantuan bencana alam tetap diizinkan beroperasi dengan syarat menyertakan surat muatan yang sah.

 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.