pangkas biaya layanan lokapasar insentif potongan 50 persen bakal diterapkan - News | Good News From Indonesia 2026

Pangkas Biaya Layanan Lokapasar, Insentif Potongan 50 Persen Bakal Diterapkan

Pangkas Biaya Layanan Lokapasar, Insentif Potongan 50 Persen Bakal Diterapkan
images info

Dok. Canva


Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah menargetkan kebijakan diskon potongan biaya layanan 50 persen bagi penjual produk lokal di platform marketplace mulai berlaku pada akhir Agustus 2026. Penerapan insentif ini berlandaskan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan tersebut memangkas beban biaya administrasi, biaya komisi, hingga jasa aplikasi transaksi elektronik bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Koordinasi teknis integrasi sistem bersama pengelola platform lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, serta TikTok Shop telah rampung dilaksanakan.

Penerapan insentif bertujuan melindungi daya saing pedagang lokal di tengah pesatnya persaingan sistem perdagangan elektronik. Skema pemotongan biaya transaksi akan aktif secara langsung setelah penyelesaian prosedur administrasi regulasi.

Kementerian UMKM terus mempercepat perampungan aturan teknis turunan demi memastikan insentif dapat dimanfaatkan segera oleh para pelaku usaha.

"Ini kemungkinan nanti hari Senin saya tanda tangan. Tapi kemarin sudah kami review, sudah kami revisi, saya pastikan lagi dan sudah selesai," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.