Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, melarang siswa SD bermain Roblox karena platform tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan dan kata-kata tidak pantas yang bisa berdampak negatif pada perkembangan anak.
Menurutnya, anak usia SD belum mampu membedakan antara adegan nyata dan rekayasa, sehingga cenderung meniru apa yang mereka lihat.
Pemerintah pun telah meluncurkan Program Tunas dan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Larangan ini juga didukung oleh Kementerian PPPA dan Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), yang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan gadget oleh anak.
Orang tua disarankan untuk memilihkan gim yang sesuai usia dan mengedepankan nilai edukatif, serta tidak serta-merta melarang anak bermain gim, terutama jika anak memiliki minat di bidang esports.
Pendekatan literasi digital dan pola asuh yang seimbang diharapkan menjadi solusi dalam menghadapi tantangan digital di kalanganĀ anak-anak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News