PT Hutama Marga Waskita bersiap memberlakukan ketetapan tarif nominal berkendara pada koridor Jalan Tol Sinaksak-Simpang Panei dalam waktu dekat.
Langkah kebijakan penetapan beban biaya masuk ini menyusul terbitnya regulasi sah berupa Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum mengenai penyesuaian tarif lintas.
Infrastruktur penunjang konektivitas logistik bagian dari Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat tersebut sebelumnya dioperasikan tanpa pemungutan biaya sejak awal Mei 2026.
Hasil pengujian teknis menyeluruh menyatakan koridor lintasan sepanjang area tersebut memenuhi seluruh indikator standarisasi keselamatan operasional hingga mengantongi sertifikasi peringkat bintang lima.
"Pemberlakuan tarif dilakukan setelah sebelumnya telah uji laik fungsi dan akan segera diumumkan," ujar Direktur Teknik Hamawas Jimmy Leonard.
Manajemen pengelola jalan tol mengimbau seluruh pengguna armada angkutan logistik maupun kendaraan pribadi untuk senantiasa memastikan kecukupan saldo kartu elektronik.
Para pengendara diwajibkan mematuhi standardisasi batas kecepatan aman operasional kendaraan pada kisaran 60 hingga 80 kilometer per jam selama melintasi area jalur.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


