Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah emisi 2022 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah sebagai alat pembayaran. Penjelasan resmi ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum kepada publik yang sempat meragukan keabsahan uang kertas tersebut.
Kepastian keabsahan uang kertas pecahan Rp100.000 itu diumumkan langsung oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso. Pihaknya menerima banyak pertanyaan dari warga menyusul ramainya perbincangan mengenai fisik uang berlembar langka tersebut di masyarakat. Bank Indonesia memastikan seluruh proses pencetakan uang telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ramdan menjelaskan bahwa perbedaan tanda tangan pejabat negara tidak menghapuskan status legalitas mata uang resmi.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ramdan.
Mata uang kertas tersebut dicetak secara sah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran uang emisi 2022 bertanda tangan Purbaya belakangan ini diminati masyarakat karena dinilai unik serta memiliki nilai koleksi tersendiri. Pengeluaran uang emisi berikutnya dipastikan akan menyesuaikan dengan pejabat berwenang yang sedang menjabat di pemerintahan.
Ramdan menambahkan bahwa perombakan struktur pejabat pemerintahan sama sekali tidak merusak keabsahan lembaran uang yang telah beredar.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ucap Ramdan.


