Keputusan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2026 menjadi stimulus langsung bagi rantai pasok industri manufaktur. Kebijakan ini menghapus beban pajak 100 persen untuk pembelian rumah baru siap huni dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Dampak dari stimulus properti ini menyentuh berbagai subsektor manufaktur seperti industri semen, keramik, kaca, logam, hingga peralatan rumah tangga. Dengan meningkatnya transaksi properti, kapasitas produksi di pabrik-pabrik pendukung tersebut akan naik sehingga stabilitas operasional dan penyerapan tenaga kerja terjaga. Insentif ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam merencanakan investasi kapasitas produksi jangka panjang.
"Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Melalui aturan ini, bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Syarat rumah harus baru dan siap huni dimaksudkan agar stok properti yang tersedia segera terserap pasar.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


