Kementerian Lingkungan Hidup menyusun regulasi teknis mengenai kewajiban perluasan tanggung jawab bagi sektor industri manufaktur dalam penanganan limbah produk kemasan.
Peraturan menteri yang mengatur skema tanggung jawab diperluas produsen ini mewajibkan pihak korporasi membiayai proses daur ulang sampah secara mandiri dari modal nonpemerintah.
Mekanisme alokasi pendanaan tersebut dikelola melalui pembentukan organisasi pemulihan kemasan kolaboratif yang diisi oleh elemen yayasan serta komunitas pegiat lingkungan daerah.
Langkah kebijakan regulasi ini diproyeksikan mampu membuka ekosistem lapangan kerja hijau baru serta memberikan kepastian operasional bagi lembaga pengelola limbah domestik.
"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat.
Skema penyaluran pembiayaan dari korporasi berskala besar tersebut akan dialokasikan langsung untuk menggerakkan program pemilahan limbah rumah tangga hingga kampanye kebersihan lingkungan.
Pemerintah memproyeksikan partisipasi aktif dari sekitar sepuluh ribu unit pabrik di seluruh wilayah Indonesia guna menghentikan kebiasaan pembuangan limbah sisa konsumsi ke area perairan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


