hak bonus hari raya tetap berlaku pengemudi ojek daring masuk kategori usaha mikro - News | Good News From Indonesia 2026

Hak Bonus Hari Raya Tetap Berlaku, Pengemudi Ojek Daring Masuk Kategori Usaha Mikro

Hak Bonus Hari Raya Tetap Berlaku, Pengemudi Ojek Daring Masuk Kategori Usaha Mikro
images info

Dok. Canva


Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah memastikan pengemudi ojek daring tetap berhak menerima Bonus Hari Raya dari perusahaan aplikator. Ketentuan pemberian bonus berkala tersebut tidak mengalami perubahan meskipun posisi pengemudi transportasi digital bakal dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang transportasi digital untuk mengatur skema hubungan kemitraan secara komprehensif. Kementerian UMKM akan mengemban fungsi pembinaan, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap klausul perjanjian kerja sama antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Skema penguatan transportasi digital diarahkan untuk membuka peluang pengembangan usaha sampingan bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis penyedia layanan. Pengawasan kemitraan bertujuan menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus meningkatkan proteksi kesejahteraan pengemudi daring secara berkesinambungan.

Langkah pengawasan dan pendampingan dilakukan agar ekosistem transportasi digital nasional dapat memberikan kepastian perlindungan kerja yang adil bagi para mitra pengemudi.

"Tetap dong, namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.