dpr jamin ruu perampasan aset disahkan paling lambat desember 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
images info

DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026


Komisi III DPR RI memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan paling lambat Desember 2026. Ketetapan batas waktu ini disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/08/2026). Kebijakan legislasi tersebut diambil guna melengkapi kesatuan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Proses perumusan regulasi baru ini membutuhkan waktu pembahasan relatif lama dibanding undang-undang lainnya. Hal tersebut disebabkan karena rancangan hukum ini membawa konsep yang benar-benar baru di tanah air. Indonesia sebelumnya belum memiliki undang-undang sejenis untuk bahan evaluasi.

Meskipun demikian, jajaran legislator berkomitmen merampungkan aturan ini demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

"Undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman seperti diwartakan RRI.

"Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," tambahnya.

Dalam menyusun draf hukum, komisi terkait telah melibatkan sedikitnya 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga wilayah. Naskah akademis awal sendiri telah disiapkan oleh Badan Keahlian sejak September 2025 lalu. Anggota dewan juga menyerap aspirasi langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Tahapan berikutnya meliputi sinkronisasi draf serta pembahasan daftar inventarisasi masalah bersama pemerintah. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang efektif serta berkeadilan bagi seluruh publik. 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.