dorong swasembada energi aturan wajib campur biodiesel dan bioetanol diteken - News | Good News From Indonesia 2026

Dorong Swasembada Energi, Aturan Wajib Campur Biodiesel dan Bioetanol Diteken

Dorong Swasembada Energi, Aturan Wajib Campur Biodiesel dan Bioetanol Diteken
images info

Dok. Canva


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 sebagai landasan hukum baru penguatan swasembada energi nasional.

Beleid ini mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam produk komersial mereka, mencakup jenis solar, bensin, hingga avtur.

Hal ini bertujuan menekan ketergantungan pada impor energi fosil sekaligus mengoptimalkan potensi energi terbarukan domestik.

Dalam peta jalan yang ditetapkan, pemerintah membagi tahapan implementasi berdasarkan jenis komoditas dan wilayah.

Untuk sektor biosolar, mandatori B40 mulai berlaku secara nasional pada 2026 dan diproyeksikan melonjak menjadi B50 pada 2027 hingga 2030.

Sementara itu, diesel biohidrokarbon ditargetkan mencapai pencampuran 10 persen pada periode 2028-2030 untuk memperkuat daya dukung energi di sektor transportasi darat.

Sektor bensin juga mengalami transformasi melalui program bioetanol (E5) yang mulai diwajibkan di enam wilayah strategis, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Target ini akan terus diperluas hingga mencapai kadar campuran 10 persen (E10) pada 2028 dengan penambahan jangkauan wilayah hingga Bali dan Lampung.

Tidak hanya transportasi darat, industri penerbangan pun mulai disasar melalui penggunaan bioavtur sebesar 1 persen pada 2027 yang akan diuji coba di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.