catat ganjil genap jakarta libur saat cuti bersama natal dan tahun baru - News | Good News From Indonesia 2025

Catat! Ganjil Genap Jakarta Libur Saat Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Catat! Ganjil Genap Jakarta Libur Saat Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
images info

Dok. Shutterstock


Sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan untuk sementara waktu.

Berdasarkan unggahan resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal-tanggal berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025 (Libur Nasional Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
  • Rabu, 1 Januari 2026 (Tahun Baru)

Penghapusan sementara ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau sekadar menikmati bentangan suasana kota Jakarta di hari libur.

Setelah jeda libur Natal ini, sistem ganjil genap akan berlaku normal kembali pada Senin, 29 Desember 2025. Aturan ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, mulai dari Jalan Gajah Mada, MH Thamrin, Sudirman, hingga HR Rasuna Said.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Kawan tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan mematuhi rambu lalu lintas. Mengingat volume kendaraan biasanya tetap tinggi di titik-titik pusat perbelanjaan dan tempat wisata, keselamatan tetap menjadi prioritas utama agar momen liburan tetap menyenangkan sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.