Perum Bulog secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk ditunjuk sebagai penyelenggara Cadangan Gula Pemerintah (CGP).
Usulan ini disampaikan langsung ke Komisi VI DPR RI dengan tujuan ganda: menjaga stabilitas harga gula di pasar dan melindungi kesejahteraan petani tebu domestik.
Saat ini, payung hukum CGP berada di Badan Pangan Nasional (Bapanas), sehingga Bulog memerlukan penugasan operasional untuk menjalankan peran ini.
“Diperlukan kebijakan operasional dari Bapanas untuk menugaskan Bulog menyelenggarakan CGP yang berasal dari gula dalam negeri dan gula impor,” jelas Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Skema yang diusulkan mencontoh pola sukses Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah dikelola Bulog. Rencananya meliputi penetapan Harga Pokok Pembelian (HPP) yang adil bagi petani, harga pokok penjualan yang transparan, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan. Penyerapan gula akan dilakukan secara rutin setiap musim panen.
“Jadi win-win solution-lah. Kita juga memperhatikan para petani supaya mereka dapat harga yang layak, dan juga menekan harga penjualan,” tambah Rizal.
Dengan skema ini, diharapkan harga gula lebih terkendali, petani terlindungi dari harga jual yang terlalu rendah, dan konsumen tidak terbebani oleh fluktuasi harga yang melonjak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News