Bonus atlet Asian Games 2026 cair, besaran apresiasi yang didapat pun berbeda tergantung pada cabang lomba dan medali yang diperoleh. Untuk peraih medali emas, seperti Desak Made yang mewakili cabang olahraga panjat tebing, memperoleh bonus hingga Rp3 miliar.
Diumumkan oleh laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto memberikan bonus pada atlet Asian Games 2026 dan Asian Para Games sebagai bentuk apresiasi kepada atlet, pelatih, dan anggota kontingen yang mengharumkan nama Indonesia di tingkat Asia. Apresiasi itu diberikan pada hari Kamis (29/10/2026) bertempat di Istana Merdeka, Jakarta.
Tidak hanya atlet peraih medali emas, peraih medali perak dan perunggu kategori olahraga perorangan, ganda, dan beregu juga terpantau diberikan bonus. Dengan rincian, peraih medali perak perorangan mendapatkan apresiasi Rp525 juta, dan medali perunggu Rp262,5 juta.
Untuk nomor ganda, bonus apresiasi yang diberikan senilai Rp2,4 miliar untuk emas, Rp420 juta untuk perak, dan Rp210 juta untuk perunggu. Sementara itu, untuk atlet yang berpartisipasi dalam olahraga beregu, peraih medali emas memperoleh bonus Rp1,5 miliar, perak Rp315 juta, dan perunggu Rp157,5 juta.
Apresiasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan atlet peserta Asian Games 2026 dan Asian Para Games, mulai dari Desak Made dari cabang panjat tebing, Nurisa Dian Ashrifah dari panahan, I Kadek Dwi dari para atletik lempar cakram, Muhammad Iqbal dari menembak, Junaidi dari para judo, Eugenia Diva dari para wushu, serta Yayang Gunaya dari para tenis meja.
Tidak hanya para atlet, para pelatih pun turut mendapatkan bonus. Pelatih atlet olahraga perorangan atau ganda mendapat apresiasi Rp900 juta untuk medali emas, Rp157,5 juta untuk perak, dan Rp78,75 juta untuk perunggu. Sementara itu, pelatih nomor beregu mendapatkan bonus Rp1,2 miliar untuk emas, Rp210 juta untuk perak, dan Rp105 juta untuk perunggu.
Bila para pelatih sukses menghantarkan para atletnya memperoleh dua medali atau lebih, bonus pelatih yang diberikan senilai Rp450 juta untuk emas, Rp78,75 juta untuk perak, serta Rp39,375 juta untuk perunggu.


