Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa waktu penerbitan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) individu bagi siswa SD dan SMP sepenuhnya bergantung pada kecepatan proses verifikasi oleh pihak sekolah.
Lembar nilai resmi tersebut baru bisa dicetak dan didistribusikan setelah satuan pendidikan merampungkan validasi data kolektif.
Setelah hasil ujian diumumkan, sekolah dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) secara daring. Pengelola sekolah diwajibkan memeriksa ulang seluruh ketepatan biodata murid, mulai dari ejaan nama hingga tanggal lahir, guna menghindari kesalahan cetak pada dokumen personal siswa.
"Kalau semua sudah clear, maka kepala sekolah bisa mengunggah SPTJM pada saat itulah sekolah bisa mencetak SHTKA yang merupakan hasil sudah per lembarnya untuk satu individu murid, dan itu sudah bisa dibagikan," jelas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati.
Setelah seluruh data individu dinyatakan valid, Kepala Sekolah harus menandatangani dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ke sistem pusat. Unggahan dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang membuka akses pencetakan sertifikat per lembar untuk segera dibagikan kepada masing-masing peserta didik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


