Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan akan terbit pada pekan ini.
Perpres ini dinilai penting untuk menjadi pedoman dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” ujar Dadan dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari Antara (4/10/2025).
Ia menekankan bahwa peraturan tersebut akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis ini.
Dengan adanya perpres ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan tidak lagi ragu dalam melaksanakan kewajibannya. “Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing,” jelas Dadan.
BGN akan bertindak sebagai penyelenggara, sementara Kementerian Kesehatan menjalankan fungsi pengawasan. Kementerian Pertanian dan Kelautan serta Perikanan akan membina produsen pangan, dan pemerintah daerah bertugas menyiapkan infrastruktur pendukung.
Perpres ini juga akan mencakup ketentuan teknis seperti standar makanan, aspek sanitasi, dan mekanisme penanganan darurat.
Diharapkan, payung hukum yang kuat ini dapat memastikan program MBG, yang menyasar 82 juta penerima manfaat, berjalan efektif dan konsisten dalam mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News