Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses masuk ke Kota Suci Mekkah menjelang musim haji 1447 H/2026 dengan sistem pengawasan berlapis di berbagai titik strategis.
Kepolisian setempat melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap kendaraan dan individu di jalur tol Mekkah–Jeddah guna memastikan tidak ada jemaah tanpa izin resmi yang menyusup ke Tanah Suci.
Sesuai prinsip "no permit no hajj", individu yang kedapatan tidak memiliki dokumen sah dilarang melanjutkan perjalanan dan diperintahkan untuk segera putar balik di pos pemeriksaan.
Pemerintah setempat bahkan menetapkan 18 April 2026 sebagai batas akhir bagi jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi guna mensterilkan kawasan.
Layanan izin umrah melalui platform Nusuk juga telah dihentikan sementara hingga akhir Mei 2026 sehingga Mekkah benar-benar dikhususkan bagi jemaah haji resmi.
Hanya pemegang visa haji, penduduk dengan identitas Mekkah, serta pekerja dengan izin khusus yang diperbolehkan melewati barikade kepolisian.
Verifikasi izin kini telah terintegrasi secara digital melalui platform Absher dan Muqeem yang terhubung langsung dengan sistem Tasreeh untuk meminimalisir pemalsuan dokumen.
Otoritas Arab Saudi turut mewanti-wanti adanya sanksi tegas berupa denda hingga tindakan hukum bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan perbatasan tersebut.
Bagi jemaah Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat penting untuk selalu menggunakan jalur resmi yang telah diatur oleh pemerintah dan penyedia layanan haji yang sah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


