Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, pemerintah memperkenalkan perubahan signifikan bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA. Aturan terbaru ini mewajibkan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu parameter utama dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.
Implementasi TKA ini merupakan langkah perdana untuk jenjang SD dan SMP, sementara untuk jenjang SMA dan SMK telah berjalan sejak tahun sebelumnya sebagai syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Secara periodik, pendaftaran serentak diprakirakan akan dimulai pada awal Juni 2026. Jadwal di wilayah Jawa Tengah dan Jakarta biasanya dibuka pada pertengahan Juni, diikuti oleh wilayah Yogyakarta dan Jawa Barat pada akhir Juni hingga Juli.
Khusus untuk jenjang SMK, teknis penerimaan akan disesuaikan dengan kebutuhan program studi masing-masing sekolah karena adanya perbedaan kompetensi keahlian.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


