Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 yang mewajibkan importir segera mengurus kewajiban pabean mereka.
Jika barang impor dibiarkan menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari maka status barang tersebut otomatis berubah menjadi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau BTD. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus barang dan menghindari gudang pelabuhan menjadi tempat penyimpanan jangka panjang yang tidak produktif.
Setelah barang ditetapkan sebagai BTD, pemilik barang sebenarnya masih diberikan kesempatan tambahan selama 60 hari setelah barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Namun dalam masa perpanjangan ini pemilik barang akan dikenakan biaya sewa gudang dan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pabean yang tertunda.
Jika hingga batas waktu tambahan tersebut pemilik barang tetap tidak menyelesaikan kewajibannya maka Bea dan Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Berdasarkan aturan terbaru tersebut barang bisa dimusnahkan, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), atau dilelang secara terbuka jika masih memiliki nilai ekonomis
Opsi lelang menjadi pilihan utama bagi barang-barang yang tidak masuk dalam kategori larangan impor agar negara bisa memulihkan potensi kerugian dari biaya penimbunan. Ketentuan ini juga menyasar barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke luar negeri dalam waktu 30 hari.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


