Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program jaminan sosial nasional.
Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan keselamatan jiwa sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan kerja bagi para pegawai yang aktif di ekosistem niaga elektronik.
"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kita hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kita kan ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.
Penerapan pengawasan aturan perlindungan ini akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan klasifikasi aset dan total omzet tahunan unit bisnis.
Pihak kementerian menetapkan kepatuhan mutlak bagi kelompok usaha menengah yang mengelola aset miliaran rupiah, sedangkan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro akan diberikan pelonggaran khusus berupa diskresi administratif sehingga pemenuhan hak ketenagakerjaan tersebut tidak mengganggu operasional di lapangan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


