Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh masyarakat. Melalui pemutakhiran petunjuk teknis penyaluran tahun 2026, setiap konsumen kini diperbolehkan membeli hingga 5 pak beras kemasan 5 kilogram atau total mencapai 25 kilogram.
Penyaluran beras SPHP ini tersedia di berbagai kanal distribusi, mulai dari pasar tradisional, gerai ritel modern, hingga instansi yang menyelenggarakan program stabilisasi pangan. Selain menambah volume pembelian per individu, Bapanas juga memastikan bahwa sisa alokasi tahun 2025 tetap disalurkan hingga akhir Januari 2026 sehingga ketersediaan stok di masyarakat tidak terputus. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek penekan terhadap fluktuasi harga beras umum yang beredar di pasaran.
“Semula batas maksimal pembelian sebanyak 2 pak per konsumen atau 10 kilogram. Ke depan, direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg. Beras SPHP perlu terus disalurkan untuk memberi efek penekan ke harga beras umum di pasaran, di samping adanya proyeksi peningkatan produksi beras nasional yang diperkirakan mencapai puncak panen raya pada Maret dan April mendatang,” ujar Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun 2026 yang akan dimulai secara bertahap pada bulan Februari.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


