Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan 50 persen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Demikian sebagaimana dikutip GNFI dari lama resmi Bapenda DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
. Kebijakan ini menyasar warga ber-KTP Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah tapak atau apartemen. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026 guna meringankan biaya hunian warga.
Fasilitas pajak ini berlaku bagi properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta. Insentif tersebut hanya untuk transaksi jual beli dan bukan berasal dari hibah atau waris. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar setengah dari tarif normal setelah dikurangi batas bebas pajak.
Penerima manfaat wajib memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan diskon tersebut. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah saat bertransaksi. Seluruh persyaratan wajib terpenuhi secara akumulatif sebagai syarat mutlak perolehan hak pertama di Jakarta.
Potongan pajak diberikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan berkas terpisah. Inovasi layanan ini memudahkan wajib pajak menyelesaikan administrasi pertanahan mereka dengan lebih praktis. Program tersebut menjadi solusi bagi pemilik rumah baru untuk menghemat anggaran biaya pindahan.
Keringanan ini hanya berlaku jika wajib pajak belum pernah memiliki properti sebelumnya. Jika ditemukan data kepemilikan aset lama, maka fasilitas pengurangan pajak otomatis tidak berlaku.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


