Bagi sebagian besar masyarakat, singkatan TTD yang lazim tercantum pada bagian akhir naskah dinas atau surat resmi sering dipahami sebagai kependekan dari tanda tangan. Namun, dalam penggunaan bahasa Indonesia pada administrasi persuratan, TTD lazim digunakan sebagai penanda bahwa suatu dokumen telah ditandatangani.
Perlu dibedakan antara istilah tanda tangan dan tertanda. Tanda tangan merupakan frasa nominal yang merujuk pada tanda, nama, atau coretan khas yang dibuat seseorang sebagai identitas dan pengesahan dokumen. Sementara itu, “tertanda” merupakan bentuk yang menunjukkan keadaan bahwa sesuatu telah diberi tanda atau telah ditandatangani.
Dalam praktik surat-menyurat, pencantuman TTD sebelum nama pejabat atau pihak yang berwenang umumnya menunjukkan bahwa bagian tanda tangan pada dokumen tersebut telah dibubuhkan, meskipun pada salinan atau dokumen tertentu tanda tangan tersebut tidak ditampilkan secara langsung.
Penggunaan tanda atau simbol sebagai sarana autentikasi dokumen telah berkembang sejak zaman kuno dan terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.
Pada peradaban seperti Sumeria dan Mesir Kuno, simbol, cap, serta segel digunakan untuk menunjukkan kepemilikan, identitas, atau pengesahan suatu perjanjian dan dokumen. Salah satu bentuk awalnya adalah penggunaan segel pada media seperti tanah liat.
Seiring berkembangnya penggunaan kertas dan alat tulis, tanda tangan yang dibuat secara manual menjadi salah satu cara penting untuk menunjukkan identitas sekaligus memberikan persetujuan terhadap suatu dokumen. Bentuknya yang khas membuat tanda tangan dapat berfungsi sebagai penanda pribadi.
Perkembangan teknologi kemudian melahirkan tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan digital. Keduanya memungkinkan proses penandatanganan dilakukan secara elektronik tanpa harus menggunakan dokumen fisik. Dalam penerapannya, teknologi tersebut dapat memberikan mekanisme autentikasi, integritas dokumen, dan pembuktian identitas penanda tangan.
Dengan demikian, tanda tangan dan TTD tidak selalu dapat dipertukarkan begitu saja. Tanda tangan merujuk pada tanda atau bentuk pengesahan yang dibuat oleh seseorang, sedangkan TTD dalam administrasi persuratan digunakan sebagai penanda bahwa dokumen atau bagian yang bersangkutan telah ditandatangani.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


