Pemerintah resmi menetapkan lima bandara baru sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM 26/2025 dan KM 30/2025. Penambahan ini menjadikan total bandara internasional di Indonesia mencapai 22.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas udara antarnegara, mendukung sektor pariwisata, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan internasional, serta keterkaitan dengan transportasi antarmoda.
Kelima bandara tersebut adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Syamsuddin Noor (Banjarmasin), dan Supadio (Pontianak).
Pemerintah juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pengoperasian dan pelayanan, serta menjaga agar status internasional tetap relevan dengan perkembangan industri penerbangan. Kebijakan ini sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam pemerataan pembangunan nasional dan peningkatan daya saing daerah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News