Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 253.407 guru PAUD nonformal di seluruh Indonesia menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan ini sebagai cara untuk menunjukkan apresiasinya terhadap peran penting guru dalam menentukan masa depan negara, terutama para pendidik di sektor nonformal yang selama ini belum menerima kebijakan perlindungan yang memadai.
Mengikuti sistem pendataan Dapodik dan Dukcapil, BSU ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui mekanisme yang telah diperbaiki.
Selain BSU, pemerintah juga memberikan dua jenis bantuan lain yaitu insentif sebesar Rp300 ribu untuk guru non-ASN selama 7 bulan, dan 12.500 guru yang menerima bantuan afirmasi pendidikan S1/D4 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dijalankan di 112 perguruan tinggi.
Karena 70 persen dari 144 SKS dapat diakui dari pengalaman kerja mereka, program RPL memungkinkan guru menyelesaikan pendidikan tinggi hanya dalam dua semester. Selain itu, kuliah dilakukan secara daring sehingga guru tidak perlu meninggalkan pekerjaan mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik di seluruh negeri.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sayangnya tidak semua guru bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Terdapat beberapa syarat dan data yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:
- Harus lulusan S1 atau D4
- Belum tersertifikasi
- Memenuhi hitungan jumlah jam mengajar tertentu.
Pemerintah menegaskan pada semua penerima bantuan jika mereka harus terdaftar dalam sistem Dapodik dan memastikan bahwa data mereka sesuai dengan Dukcapil.
Suharti, sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, meminta guru yang belum terdaftar di Dapodik untuk segera memperbarui data melalui sekolah dan mendapatkan verifikasi dari pemerintah daerah.
Pada dasarnya, BSU adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk guru-guru yang belum diperhatikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. Kriteria utama penerimaan BSU adalah guru pengajar nonformal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News