Tahukah kamu, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat ada 1.730 konten penipuan online atau scamming selama Agustus 2018 - 16 Februari 2023 atau 5 tahun berjalan. Bahkan, kasus ini menimbulkan kerugian material bagi para korban yang angkanya sangat fantastis, yakni hingga Rp18 triliun rupiah.
Sebuah studi dilakukan oleh CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus. Hasilnya, ternyata sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online, lo. Adapun dalam riset tersebut, disebutkan 5 modus scamming yang paling banyak ditemukan dalam lapangan:
Biasanya, pelaku akan mengirimkan pesan SMS atau telepon yang mengatakan bahwa kita memenangkan hadiah dan perlu segera mengklaimnya sebelum hadiah tersebut hilang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Baca Selengkapnya