BANDA ACEH | SAGOE TV β Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat untuk menjaga hutan dan keseimbangan alam di Aceh. Upaya tersebut dibahas dalam Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe pada Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
βForum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,β kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, dalam keterangannya.
Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menegaskan bahwa Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam dan hukum adat. Menurutnya, keberadaan hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia dan perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah serta dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan secara efektif. Pengelolaan hutan adat juga dinilai perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Baca Selengkapnya

