4 penyebab phk menurut peraturan pemerintah terbaru sudah tahu JdSsSf - News | Good News From Indonesia 2025

4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?

4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?
images info

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat lumrah terjadi di dunia karier. Di tengah bangkitnya ekonomi Indonesia setelah pandemi, nyatanya PHK massal makin terjadi menjelang akhir tahun 2022. Banyak yang bilang ini adalah imbas dari ancaman resesi ekonomi tahun mendatang.

Meskipun begitu, PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan sewenang-wenang. Aturan tentangnya telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, ada beberapa penyebab PHK, baik dari sisi perusahaan maupun dari pekerja itu sendiri.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.