Pernah tidak, sebagian dari kita memperhatikan sekitar saat sedang berhenti di lampu merah, atau dalam sebuah perjalanan berkendara? Pasti di antara deretan motor dan mobil itu masih saja ada pengendara yang dengan santainya menyalakan rokok.
Asapnya mengepul ke udara, lalu ikut berpindah ke mana-mana. Pengendara di belakangnya ikut menghirup tanpa persetujuan, hingga abu rokok yang juga beterbangan dan jatuh entah ke mana.
Mungkin bagi yang merokok, itu hanya beberapa menit untuk menikmati sebatang sebelum akhirnya kembali melanjutkan perjalanan. Namun, hal ini sangat mengganggu pihak lain di sekitarnya, bahkan beresiko menjadi pemantik kecelakaan di jalan.ย
Hal ini tentu begitu mudahnya ditemukan di Jakarta. Bahkan, papan yang bertuliskan โDilarang Merokokโ saja, kita masih banyak mendapati orang-orang tidak bertanggungjawab itu sedang mengisap rokok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan terkait yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005.
Kawasan Tanpa Rokok atau KTR ditetapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok. Tujuannyaย sesederhana memberikan penyediaan ruang yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran mengenai hidup sehat, hingga pencegahan terhadap perokok pemula.
Berikut beberapa daftar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, meliputi:
Fasilitas pelayanan kesehatan; Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, laboratorium kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Tempat proses belajar mengajar; Sekolah, universitas, perguruan tinggi, tempat kursus, balai pendidikan dan pelatihan, serta tempat pembelajaran lainnya.
Tempat anak bermain; Area bermain anak, penitipan anak, PAUD, taman kanak-kanak, dan tempat bermain anak lainnya.
Tempat ibadah; Masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.
Angkutan umum; Bus, kereta api, kapal, angkutan kota, taksi, angkutan online, dan angkutan umum lainnya.
Prasarana olahraga; Gelanggang olahraga, pusat kebugaran, lapangan olahraga, pusat pelatihan olahraga, dan fasilitas olahraga lainnya.
Lingkungan Bekerja; Termasuk kantor pemerintah, kantor swasta, lokasi industri, dan tempat kerja lainnya.
Tempat umum; Pusat perbelanjaan, pasar, hotel, apartemen/rusun, restoran, tempat hiburan dan rekreasi, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, ruang terbuka hijau, hutan kota, dan fasilitas umum lainnya.
Ruang Publik Terpadu; dan
Tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Khusus untuk lingkungan bekerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan lokasi tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian memiliki ketentuan yang berbeda. Pengelola wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok. Ruang tersebut harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu-lalang orang, serta jauh dari pintu keluar dan masuk.
Dengan begitu, orang yang memilih merokok tetap memiliki ruang sesuai ketentuan tanpa menjadikan orang lain sebagai penerima asapnya.
Pengelola wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya, serta memasang tanda larangan merokok di lokasi-lokasi yang mudah terlihat.
Masalahnya, punya aturan belum tentu membuat semua orang otomatis patuh. Padahal aturan dan sanksinya sudah begitu jelas untuk seharusnya dapat dipahami bersama.
Orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenai denda administratif paling banyak Rp250.000. Kalau pelanggaran tersebut diulangi sampai tujuh kali, sanksinya dapat meningkat menjadi denda Rp3 juta dan/atau pidana kerja sosial. Pengelola KTR yang tidak menjalankan kewajibannya juga dapat dikenai denda administratif Rp10 juta.
Ada pula sanksi yang jauh lebih besar untuk jenis pelanggaran lainnya. Produksi rokok di KTR dapat dikenai denda Rp100 juta. Iklan, promosi, atau sponsorship rokok di KTR juga dapat dikenai denda Rp100 juta atau pencabutan izin usaha. Sementara penjualan atau pembelian rokok di KTR dapat dikenai denda Rp10 juta.
Artinya, pemerintah sebenarnya sudah memberikan batas yang cukup jelas. Ada tempat yang memang tidak boleh digunakan untuk merokok bahkan tertera jelas konsekuensinya ketika aturan tersebut dilanggar.ย
Lalu, kenapa kita masih sering melihat orang merokok sembarangan?
Mungkin karena sebagian dari mereka masih melihat rokok sebagai hak pribadi. Selama orang lain merasa tidak mengganggu, rokok dianggap tidak perlu dipermasalahkan. Padahal asapnya tidak mengenal batas-batas pribadi. Hal yang sebenarnya menjadi masalah adalah ruang publik bukan hanya milik satu orang.ย
Memang, tidak setiap aktivitas merokok otomatis masuk dalam kategori pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok. Namun, ketika kita sedang berada di ruang bersama, ada baiknya memikirkan orang yang ikut menggunakan ruang tersebut.ย
Apalagi Jakarta masih berhadapan dengan persoalan kualitas udara. Polusi yang menumpuk dari aktivitas industri, debu, pembakaran, dan berbagai sumber lainnya. Harusnya kita bisa lebih bijak untuk tidak menyumbang asap yang tidak perlu bahkan merugikan orang lain.
Barangkali Pemerintah dapat mempertimbangkan pola pemantauan yang lebih rutin di titik-titik yang ramai dan rawan terjadi pelanggaran. Kehadiran petugas pemantau KTR di lokasi tertentu bisa menjadi salah satu pilihan untuk memastikan aturan yang sudah dibuat benar-benar berjalan.
Ketika pelanggaran ditemukan, masyarakat perlu tahu bahwa ada mekanisme yang jelas untuk menegur dan menindak.
Perda memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengingatkan atau menegur orang yang merokok di KTR, menyampaikan laporan kepada pengelola, atau melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
Dengan begitu, kita sebagai masyarakat dapat mengambil peran sesuai porsinya dalam ikut membantu menjaga lingkungan supaya setidaknya bebas dari asap rokok.
Kita mungkin tidak saling kenal dengan orang yang berdiri di sebelah kita, berjalan di trotoar, atau berhenti di lampu merah.
Namun, kita berbagi udara yang sama. Sebab bisa jadi, ada seseorang di dekat kita yang sedang berusaha menjaga napasnya. Dan menjaga agar napas itu tetap nyaman adalah bentuk kecil dari kepedulian yang bisa kita lakukan setiap hari.ย

