Trotoar idealnya menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pejalan kaki, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Namun, ruang ini sering kali terganggu oleh maraknya parkir liar, motor yang melintas, serta lapak pedagang kaki lima (PKL).
Penataan trotoar yang efektif bukan sekadar melakukan penertiban, melainkan menyediakan solusi relokasi ke lokasi resmi. Berbagai kota di dunia membuktikan bahwa pemindahan ke pusat jajanan atau tempat legal memberikan kepastian usaha bagi pedagang tanpa rasa was-was.
Melalui konsistensi penegakan aturan dan penataan yang tepat, fungsi trotoar dapat kembali sepenuhnya. Kota pun menjadi lebih tertib, ramah pedestrian, dan mendukung integrasi warga dalam menggunakan transportasi umum dengan nyaman.














