Kendaraan yang diparkir di gang atau bahu jalan kerap mengganggu akses warga. Salah satu gagasan untuk mengatasinya adalah mewajibkan pembeli mobil baru maupun bekas menunjukkan bukti kepemilikan garasi atau kontrak parkir komunal sebelum STNK diterbitkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hak memiliki kendaraan dengan kepentingan masyarakat dalam menggunakan ruang publik. Seperti Jepang, Singapura, dan sejumlah kota di China disebut menerapkan aturan parkir untuk menertibkan penggunaan ruang. Di sisi lain, penyediaan parkir komunal juga berpotensi membuka peluang usaha bagi warga yang memiliki lahan kosong.
Jalan lingkungan yang bebas dari parkir sembarangan dapat mempermudah akses kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Penerapan aturan ini di Indonesia diharapkan mampu mendukung ketertiban sekaligus meningkatkan keselamatan warga.









