urgensi undang undang perubahan iklim yang berkeadilan di indonesia - News | Good News From Indonesia 2026

Urgensi Undang-Undang Perubahan Iklim yang Berkeadilan di Indonesia

Urgensi Undang-Undang Perubahan Iklim yang Berkeadilan di Indonesia
images info

Foto oleh Misbahul Aulia di Unsplash


Perubahan iklim bukan lagi ancaman yang akan datang beberapa puluh tahun mendatang. Fenomena ini, sudah mulai bisa kita lihat di kehidupan sehari-hari. Sebut saja musim yang semakin sulit diprediksi, tekanan terhadap pangan, bencana hidrometeorologi, hingga ancaman terhadap masyarakat yang kehidupannya bergantung langsung pada alam. Karena itu, perubahan iklim tidak lagi cukup diperlakukan sebagai persoalan lingkungan. Ia telah menjadi persoalan ekonomi, sosial, politik, bahkan keadilan.

Di tengah persoalan tersebut, masuknya RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ke dalam agenda legislasi, sebagaimana didesak oleh Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno pada 20 September 2026 (dari laporan detikNews), menghadirkan pertanyaan penting. Apakah Indonesia membutuhkan undang-undang perubahan iklim yang berdiri sendiri, atau cukup memasukkan pengaturannya ke dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang sudah ada?

Menurut penulis, Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang khusus perubahan iklim. Bukan karena UU PPLH tidak penting, melainkan karena krisis iklim memiliki karakter yang jauh lebih luas daripada persoalan pencemaran lingkungan biasa.

UU PPLH tetap berfungsi fundamental dalam mencegah dan menangani kerusakan lingkungan. Namun, perubahan iklim bekerja melampaui batas satu sektor. Yang dibutuhkan adalah bagaimana sebuah aturan bisa membuat seluruh sektor pemerintahan berkewajiban jelas terhadap target iklim nasional. Emisi lahir dari keputusan di sektor energi, kehutanan, pertanian, industri, dan tata ruang.

baca juga

Kita lihat misalnya pada sektor energi. Mengutip laporan Bisnis.com pada 30 Juni 2025, dari data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebutkan, batu bara masih menyumbang 68,18 persen listrik nasional pada 2024.

Target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 kini diundur menjadi 19β€”23 persen pada 2030 lewat PP Nomor 40 Tahun 2025.

Target yang bisa digeser tanpa konsekuensi bukan lagi target, melainkan harapan. Masalahnya bukan kurang niat baik, melainkan tidak adanya aturan yang memaksa kebijakan energi tunduk pada target iklim.

Dan dalam bidang keuangan pun begitu, Dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC) memperkirakan Indonesia butuh sekitar US$472 miliar, atau sekitar Rp8.400 triliun, untuk mencapai target iklim 2035,

baca juga

Melansir laporanΒ Liputan6 dan Bloomberg Technoz, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sendiri mengakui APBN tidak akan cukup. Angka sebesar itu tak bisa ditanggung satu kementerian. Ia harus masuk ke perencanaan dan anggaran semua sektor, dan hanya undang-undang yang cukup kuat untuk mengikat kementerian, daerah, dan pelaku usaha sekaligus.

Pasar karbon pun masih berpijak pada peraturan presiden, di mana Perpres Nomor 98 Tahun 2021 sudah diganti Perpres Nomor 110 Tahun 2025, hanya dalam empat tahun. Fondasi yang berganti secepat itu sulit disebut fondasi. Pelaku usaha, investor, dan masyarakat sama-sama butuh kepastian aturan, dan kepastian itu sudah seharusnya lahir dari undang-undang yang dibahas terbuka di DPR.

Di sinilah kata "berkeadilan" tersebut kita lihat dalam penerapannya. Jangan sampai hanya menjadi hiasan di judul, sementara isinya sekadar angka penurunan emisi. Dampak iklim tidak jatuh merata pada setiap golongan

Dapat kita lihat petani kecil, nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat adat, dan warga berpenghasilan rendah menanggung risiko terbesar dengan kemampuan adaptasi mereka yang sangat terbatas. Padahal, merekalah yang paling sedikit menikmati keuntungan ekonomi beremisi tinggi.

baca juga

Maka RUU ini harus menjawab setiap permasalahan terkait dengan siapa yang menghasilkan emisi, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang merasakan kerugian. Tentu ada yang khawatir undang-undang baru hanya akan menambah birokrasi dan menyebabkan adanya tumpang-tindih aturan.

Kekhawatiran itu mungkin ada benarnya, tetapi jawabannya ada pada sistem penerapanya, bukan pada ada atau tidaknya undang-undang. Sebuah Birokrasi membengkak ketika adanya tanggung jawab yang tidak dijalankan secara jelas, bukan ketika tanggung jawab tersebut dipetakan.

Inggris, lewat Climate Change Act 2008, menjadi negara pertama yang menetapkan anggaran karbon yang mengikat secara hukum, dengan komite independen sebagai pengawas. Inggris, bersama Kenya dan Selandia Baru.

Dilansir dari pemberitaanΒ FIN.co.id pada 17 September 2026, disebut menjadi rujukan penyusunan RUU PPIB. Pelajarannya bukan membentuk lembaga baru, melainkan mengikat pemerintah pada angka yang bisa diperiksa oleh publik seperti laporan capaian yang terbuka dan diuji DPR setiap tahun.

baca juga

Pada akhirnya, pembahasan RUU ini adalah ujian keseriusan negara. Jika krisis iklim melintasi semua sektor, respons hukumnya tidak boleh sektoral.

Tahun 2027 seharusnya tidak berhenti sebagai target pengesahan sebuah undang-undang, melainkan menjadi titik ketika komitmen iklim Indonesia berhenti menjadi janji politik dan mulai menjadi kewajiban hukum, jelas siapa yang dilindungi, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang membayar.

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.