"Bumi cukup untuk menyediakan kebutuhan setiap orang, tetapi tidak untuk keserakahan setiap orang.”
Kalimat ini kerap dikaitkan dengan Mahatma Gandhi, meski asal-usulnya belum pernah terlacak secara pasti.
Terlepas dari siapa yang pertama mengucapkannya, pesannya terasa dekat dengan persoalan hari ini. Bumi mungkin cukup luas untuk semua makhluk hidup. Masalah muncul ketika kebutuhan berubah menjadi eksploitasi tanpa batas, lalu makhluk lain menjadi pihak pertama yang kehilangan tempat tinggal.
Krisis iklim sering dibicarakan sebagai urusan manusia, seperti banjir di kota, gagal panen, atau suhu yang kian panas. Padahal satwa liar ikut menanggung akibatnya.
Lihat saja orangutan tapanuli, kera besar paling langka di dunia yang hanya hidup di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara. Survei 2021–2023 memperkirakan jumlahnya tinggal sekitar 716 individu. Pada November 2025, hujan ekstrem dari Siklon Senyar memicu longsor besar di habitat utamanya.
Jika habitat terus menyusut dan cuaca ekstrem semakin sering datang, siapa sebenarnya yang menjamin keselamatan satwa? Menurut penulis, jawabannya tidak cukup berhenti pada upaya menyelamatkan satwa yang sudah terancam. Kita perlu melihat bagaimana ruang ditata, kebijakan dibuat, pembangunan dijalankan, dan tanggung jawab dibagi.
Hubungan antara iklim dan nasib satwa berjalan lewat rantai yang cukup jelas. Pemanasan global memperbesar peluang hujan ekstrem, hujan ekstrem memicu longsor, longsor merusak hutan, dan satwa kehilangan tempat bertahan.
Rantai itu terjadi di Batang Toru. Siklon Senyar menurunkan lebih dari 500 milimeter hujan dalam beberapa hari, dan intensitasnya kemungkinan besar diperkuat oleh perubahan iklim.
Studi Meijaard dkk. (2026) di CurrentBiology mencatat longsor seluas 8.303 hektare di Blok Barat, wilayah terbesar habitat orangutan tapanuli. Sekitar 58 individu diperkirakan hilang, atau sekitar 11% populasi di blok tersebut. Angka ini terasa berat karena orangutan berkembang biak sangat lambat. Dampak iklim pun tidak berdiri sendiri. Ia menghantam satwa yang habitatnya sudah terpecah dan jumlahnya sedikit.
Di titik ini, persoalan satwa mulai bergeser dari konservasi ke politik lingkungan. Penyusutan habitat tidak selalu terjadi secara alamiah. Laurance dkk. (2020) mencatat hutan Batang Toru sebagian telah ditebang dan terfragmentasi, sementara sebagian sisanya dialokasikan untuk pertanian, pertambangan, pembangkit listrik tenaga air, dan energi panas bumi. Alokasi semacam itu lahir dari keputusan manusia.
Maka muncul suatu pertanyaan politik, siapa yang menentukan bahwa sebuah kawasan boleh dipakai untuk kebun, tambang, atau pembangkit listrik? Di sinilah kekuasaan atas ruang bekerja, lewat izin, tata ruang, dan penunjukan fungsi kawasan.
Walhi Sumatera Utara bahkan menyoroti lemahnya data keanekaragaman hayati Batang Toru yang dapat melemahkan akurasi rencana tata ruang (Mongabay Indonesia, 2025). Ruang hidup satwa harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi, sementara satwa tidak punya suara dalam proses itu.
Pemerintah sebenarnya tidak diam. Kementerian Kehutanan melakukan survei populasi orangutan dan menjadikan hasilnya titik awal penyusunan PopulationandHabitatViabilityAssessment (PHVA) 2026. Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong ikut mengelola areal penggunaan lain (APL), sebab jelajah orangutan tidak mengenal batas administrasi (IDXChannel, 2026).
Langkah ini patut dihargai, tetapi masih menyisakan pertanyaan, apakah menetapkan kawasan konservasi sudah cukup?
Penelitian Hadi dkk. (2026) menunjukkan 82% orangutan sumatera dan tapanuli berada di kawasan lindung resmi, tetapi 2.204 individu atau 18% hidup di lanskap tanpa status konservasi formal. Bagi penulis, ini menandakan bahwa perlindungan tidak berhenti pada status di atas kertas. Keterhubungan habitat dan pengawasan di lapangan sama menentukannya.
Menunjuk satu pihak sebagai biang masalah terlalu sederhana. Pemerintah pusat memegang regulasi dan kebijakan konservasi. Pemerintah daerah mengatur tata ruang dan pengelolaan wilayah, termasuk APL.
Pelaku usaha menanggung dampak kegiatan ekonominya terhadap habitat. Masyarakat sekitar hidup berdampingan dengan kawasan dan satwa, sedangkan ilmuwan dan lembaga konservasi menyediakan data, rehabilitasi, serta pengawasan. Dengan peta seperti itu, keselamatan satwa semestinya dipahami sebagai tanggung jawab tata kelola bersama.
Meski begitu, negara memegang posisi paling menentukan karena berwenang membuat, mengatur, dan menegakkan kebijakan. Tanpa ketegasan di sisi itu, peran pihak lain mudah berjalan sendiri-sendiri.
Keselamatan satwa tidak bisa dilepaskan dari krisis iklim dan krisis tata kelola habitat. Karena itu, pertanyaan di judul perlu dijawab dengan tegas, yang menjamin keselamatan satwa bukan sekadar petugas yang menolong satwa setelah bencana. Dibutuhkan kebijakan yang mencegah kerusakan habitat, tata ruang yang menjaga konektivitas ekologis, perlindungan kawasan penting, dan pengawasan atas kegiatan yang menambah tekanan.
Kembali pada kalimat di awal tulisan, jika bumi cukup untuk kebutuhan manusia, pembangunan tidak semestinya dibaca sebagai hak mengambil seluruh ruang yang tersedia. Melindungi satwa pada akhirnya berarti memastikan keputusan manusia tidak membuat alam kehilangan kemampuan menjadi rumah bagi kehidupan.
Oleh karena itu, marilah kawan GNFI mencintai alam Indonesia dan merawatnya dengan baik demi keberlangsungan hidup makhluk lain yang ada di dalamnya. Penulis menutup dengan tagline "Cintai alam, selamatkan satwa"


