Langkah berani baru saja diambil oleh Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), ia resmi mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Gugatan ini mempersoalkan pembentukan koperasi lewat intruksi pemerintah, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat, serta risiko pembayaran yang dapat ditanggung desa. Kebijakan tersebut dinilai mengikis kewenangan otonomi desa dan mengesampingkan keputusan Musyawarah Desa yang menyepakati prioritas pembangunan lokal.
Selain itu, permohonan ini turut membawa โmisi besarโ untuk mengembalikan jati diri dan marwah gerakan koperasi Indonesia. Koperasi idealnya tumbuh atas kesukarelaan dan demokrasi anggota, bukan dibentuk secara instan melalui instruksi seragam yang membebankan keuangan desa.
Pemotongan Dana Desa dan Ancaman Terhadap Otonomi Desa
Merangkum dari publikasi yang dimuat di Celios, kondisi di Desa Prawatan menunjukkan penurunan alokasi Dana Desa yang sangat signifikan dari Rp1 miliar lebih pada 2025 menjadi hanya Rp373 juta pada 2026. Pemangkasan anggaran secara drastis ini terjadi karena adanya pengalihan fokus dana untuk membiayai pembangunan fisik gerai dan gudang KDKMP.
Dalam poin yang dijabarkan, diterangkan bahwa banyak program prioritas warga seperti pembangunan jalan desa, jaringan irigasi, hingga pelayanan Posyandu terancam terhenti. Pemerintah desa bahkan dihadapkan pada dilema berat antara memenuhi kebutuhan mendesak warga atau menjalankan target program pemerintah pusat.
โAnggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,โ jelas Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira.
Dalam berkas permohonannya, pasal-pasal dalam Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi objek pengujian utama. Para pemohon menegaskan bahwa penentuan prioritas nasional oleh pemerintah pusat tidak boleh mematikan fungsi Musyawarah Desa.
Tak hanya itu, gugatan ini juga menyoroti skema pembiayaan program KDKMP yang dinilai mengalihkan risiko serta beban keuangan secara langsung kepada desa. Aturan pelaksana bahkan mengatur petunjuk pengalihan Dana Desa untuk menjamin penempatan rekening cicilan pinjaman.
Riset dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan fakta bahwa 76 persen perangkat desa menolak skema pinjaman yang cicilannya dipotong dari Dana Desa. Penolakan ini jelas mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi beban utang jangka panjang yang harus ditanggung pemerintah desa.
Lebih lanjut, studi CELIOS juga memperkirakan adanya potensi kebocoran anggaran dan pemborosan biaya peluang yang dapat menghilangkan kesempatan pembangunan fasilitas publik desa. Ketidakjelasan sumber pembiayaan ini dianggap melanggar jaminan kepastian hukum yang adil bagi para kepala desa.
Mengembalikan Marwah Koperasi
Dari perspektif kelembagaan koperasi, penyeragaman pembentukan puluhan ribu koperasi secara masif dinilai menyimpang dari tata kelola yang sehat. Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) selaku Pemohon III menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip kemandirian dan partisipasi aktif anggota.
Pemaknaan hukum yang hanya menekankan legalitas formal badan hukum tanpa menjalankan prinsip koperasi dinilai merugikan keberadaan koperasi independen. Koperasi yang lahir alami dari kebutuhan warga justru terancam tersisih oleh hadirnya program karbitan yang mendapat fasilitas istimewa.
Pola pembentukan top-down ini dinilai mereproduksi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru yang ambruk saat fasilitas pusat dicabut. Langkah judicial review ini menjadi upaya untuk memastikan koperasi kembali pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kawan GNFI, perlu diketahui jika perjuangan Kepala Desa Prawatan tidak berjalan sendirian. Bersama dengan dua penggugat lainnya, mereka didukung penuh oleh Koalisi Gugat Koperasi Desa Merah Putih. Koalisi ini menghimpun berbagai organisasi sipil seperti CELIOS, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Themis Indonesia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Untuk menghimpun bukti riil di lapangan, koalisi turut membuka Posko Pengaduan KDKMP bagi masyarakat dan perangkat desa yang terdampak. Setiap laporan yang masuk akan digunakan untuk memperkuat argumentasi dan bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Perjuangan Muhamad Saleh dan seluruh koalisi masyarakat sipil yang terlibat ini meminta pemerintah pusat agar menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak dapat selalu dijawab dengan program yang seragam.
Upaya hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang menyentuh tata kelola desa di Indonesia. Desa berhak untuk menentukan arah pembangunannya sendiri sembari menjaga kesejahteraan warga secara menyeluruh.


