Ketika membayar tagihan listrik atau membeli token, nama PLN tentu menjadi perusahaan yang paling dikenal masyarakat. Hal ini membuat muncul anggapan bahwa PLN merupakan satu-satunya perusahaan listrik di Indonesia. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
PLN memang berperan utama dalam menyediakan listrik untuk masyarakat umum dalam skala nasional. Namun, proses penyediaan listrik di Indonesia juga melibatkan perusahaan swasta, terutama dalam kegiatan pembangkitan. Perusahaan swasta tersebut dikenal sebagai Independent Power Producer atau IPP.
Keterlibatan IPP menunjukkan adanya pembagian peran dalam sektor ketenagalistrikan. IPP berperan sebagai produsen, sedangkan PLN menjadi pihak yang membeli, menyalurkan, dan menjual listrik kepada masyarakat.
PLN Bukan Satu-satunya Perusahaan Listrik
PLN merupakan BUMN yang mengurusi berbagai aspek kelistrikan di Indonesia. Meski demikian, perusahaan swasta juga memiliki ruang dalam sektor ketenagalistrikan, khususnya pada sisi pembangkitan.
IPP adalah perusahaan swasta atau konsorsium yang membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit listrik. Pembangkit tersebut dapat berupa PLTU, PLTA, PLTS, dan jenis pembangkit lainnya. Listrik yang dihasilkan kemudian dijual kepada PLN melalui kontrak jangka panjang atau Power Purchase Agreement (PPA).
Dengan pola tersebut, IPP tidak berperan sebagai penjual listrik langsung kepada rumah tangga. Listrik yang dihasilkan dijual kepada PLN untuk kemudian disalurkan melalui jaringan transmisi dan distribusi hingga sampai kepada konsumen.
Di sisi lain, IPP tidak memiliki banyak pilihan pembeli karena listrik yang dihasilkan dijual kepada PLN.
Keterlibatan swasta bahkan memiliki porsi besar dalam proyeksi investasi pembangkitan. Berdasarkan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, total peluang investasi pembangkit mencapai Rp2.133,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, porsi IPP mencapai Rp1.566,1 triliun atau sekitar 73 persen, sedangkan porsi PLN sebesar Rp567,6 triliun atau sekitar 27 persen.
Kondisi PLN yang Terkunci dalam Sistem Ketenagalistrikan
Monopoli listrik tidak hanya dapat dilihat dari siapa yang menghasilkan listrik, tetapi juga dari posisi PLN sebagai pembeli dan penyalur listrik kepada masyarakat. Kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik listrik yang berbeda dari barang yang dapat dipilih dari banyak penjual.
Masyarakat tidak dapat dengan mudah memilih jaringan listrik dari perusahaan yang berbeda-beda seperti ketika membeli makanan atau minuman.
Jika banyak perusahaan membangun jaringan listrik masing-masing di wilayah yang sama, pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan karena setiap perusahaan membutuhkan infrastruktur sendiri.
Kondisi tersebut berkaitan dengan konsep natural monopoly atau monopoli alamiah. Konsep ini menjelaskan bahwa dalam sektor tertentu, satu jaringan berskala besar dapat memiliki biaya yang lebih rendah dan lebih efisien dibandingkan pembangunan banyak jaringan kecil yang saling bersaing.
Selain listrik, karakteristik serupa juga dapat ditemukan pada penyediaan air bersih dan jaringan rel kereta api.
Kenapa Hanya Ada PLN yang Jual Listrik?
Pengelolaannya listrik di Indonesia berkaitan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menyebut cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Selain faktor tersebut, penyediaan listrik membutuhkan infrastruktur dengan biaya yang sangat besar. Pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, hingga jaringan distribusi membutuhkan modal yang tidak sedikit dan harus menjangkau berbagai wilayah.
PLN juga menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk menyediakan listrik di wilayah yang secara bisnis kurang menguntungkan.
Karena karakteristik tersebut, perusahaan swasta tetap dapat terlibat dalam sektor listrik, terutama pada sisi pembangkitan melalui skema IPP.
Listrik yang dihasilkan kemudian dijual kepada PLN, sementara PLN menjalankan fungsi penyaluran dan penjualan kepada konsumen.
Hubungan antara PLN dan IPP juga berkaitan dengan skema Take or Pay dalam kontrak jual beli listrik. Melalui skema ini, PLN memiliki kewajiban membeli atau membayar sejumlah kapasitas listrik yang telah disepakati.
Misalnya, ketika pembangkit mampu menghasilkan 100 MW tetapi PLN hanya membutuhkan 40 MW, kontrak dengan batas minimum 70 MW dapat membuat PLN tetap membayar biaya ketersediaan sebesar 70 MW.
Skema tersebut memberikan kepastian pendapatan bagi IPP dan membantu investor serta perbankan menanggung pembiayaan proyek pembangkit yang membutuhkan modal besar.
Namun, ketika terjadi kelebihan pasokan listrik, kewajiban tersebut dapat menjadi beban bagi PLN karena listrik yang dibayar belum tentu seluruhnya digunakan.
Keberadaan IPP menunjukkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam penyediaan listrik di Indonesia tidak hanya PLN. Perusahaan swasta dapat berperan sebagai produsen melalui pembangkit listrik, sementara PLN tetap memegang posisi utama dalam penyaluran dan penjualan listrik kepada masyarakat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


