mau pelesiran ke luar negeri pahami kenapa paspor harus berlaku minimal 6 bulan - News | Good News From Indonesia 2026

Mau Pelesiran ke Luar Negeri? Pahami Kenapa Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

Mau Pelesiran ke Luar Negeri? Pahami Kenapa Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan
images info

Paspor Indonesia | imigrasi.go.id


Kawan GNFI yang ingin melancong ke luar negeri mungkin akan menyadari ada salah satu persyaratan yang diberikan pihak imigrasi terkait paspor, yakni masa berlaku minimal enam bulan. Syarat ini diwajibkan agar Kawan mendapatkan izin terbang ke luar negeri.

Aturan mengenai batas minimal masa berlaku paspor selama enam bulan ini sebenarnya sudah menjadi standar umum di berbagai negara di dunia. Di Indonesia sendiri, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum resmi yang tertuang dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kira-kira, apa alasannya?

Alasan Aturan Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Alasan paling mendasar dari kebijakan ini adalah sebagai langkah antisipasi terhadap risiko keadaan darurat selama berada di negara tujuan. Saat wisatawan mengalami musibah, penyakit, atau penundaan jadwal penerbangan yang memaksa mereka tinggal lebih lama, paspor yang aktif mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Selain itu, syarat enam bulan ini berfungsi menjaga keselarasan antara masa berlaku dokumen perjalanan dengan visa yang diterbitkan. Otoritas keimigrasian tidak ingin masa berlaku paspor pengunjung habis lebih cepat daripada durasi visa atau izin tinggal yang mereka kantongi.

Secara internasional, aturan ini juga telah disepakati sebagai common policy dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO). Batas waktu ini memberikan jeda administratif bagi sistem pemeriksaan imigrasi otomatis (machine-readable) untuk memverifikasi keabsahan dokumen. Artinya, potensi masalah akibat dokumen rusak atau hilang di negeri orang dapat ditekan seminimal mungkin.

baca juga

Ketentuan di Berbagai Negara

Meskipun batas enam bulan menjadi standar global, tidak semua wilayah menerapkan durasi yang persis sama. Merangkum dari berbagai sumber, negara-negara di Kawasan Schengen Eropa hanya mensyaratkan paspor berlaku minimal tiga bulan setelah tanggal rencana kepulangan.

Aturan khusus juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri dan hendak kembali ke tanah air. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian, setiap WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia meskipun masa berlaku paspornya tersisa kurang dari enam bulan. Hal ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk pulang ke rumah tanpa hambatan kepulangan.

Sebaliknya, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia, aturan sisa masa berlaku paspor minimal enam bulan berlaku. Pemerintah Indonesia menegaskan larangan masuk bagi WNA yang dokumennya tidak memenuhi tenggat waktu tersebut demi menjaga ketertiban keimigrasian nasional.

Demi mengantisipasi kendala perjalanan, Kawan disarankan untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa paspor saat menyusun rencana perjalanan. Waktu paling ideal untuk mengajukan permohonan perpanjangan atau penggantian paspor adalah 6 hingga 9 bulan sebelum masa berlaku habis.

Proses penggantian paspor saat ini juga sudah semakin dengan aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mendaftar online, mengunggah berkas persyaratan, memilih kantor imigrasi, serta melakukan pembayaran secara transparan. Setelah itu, pemohon cukup datang satu kali sesuai jadwal untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.