Harga pangan di pasar tidak hanya ditentukan oleh jumlah komoditas yang tersedia secara nasional. Beras dan cabai dapat tercatat cukup dalam neraca pangan, tetapi tetap mahal ketika pasokan tidak segera sampai ke wilayah konsumen.
Kondisi itu terlihat dari data harga pada pekan pertama Oktober 2026. Badan Pusat Statistik mencatat harga beras medium mencapai Rp14.676 per kilogram.
Harga cabai merah berada di angka Rp63.913 per kilogram. Sementara itu, harga cabai rawit mencapai Rp88.846 per kilogram.
Pada periode yang sama, Badan Pangan Nasional memproyeksikan stok akhir beras mencapai 16,06 juta ton. Cabai rawit juga diperkirakan surplus 60.283 ton.
Perbedaan antara jumlah stok dan harga pasar menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada produksi. Distribusi, biaya logistik, penyimpanan, dan posisi tawar petani turut menentukan harga yang dibayar masyarakat.
Β
Stok Nasional Belum Tentu Tersedia di Semua Daerah
Dosen Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Gilang Wirakusuma, mengatakan proyeksi neraca pangan merupakan perhitungan agregat.
Perhitungan itu membandingkan ketersediaan dan kebutuhan dalam periode tertentu. Angka tersebut belum menggambarkan kondisi pasokan di setiap wilayah ketika konsumen membutuhkan komoditas.
Harga terbentuk melalui pertemuan pasokan dan permintaan pada waktu serta lokasi tertentu. Stok nasional belum tentu berada di pasar yang sedang mengalami kekurangan.
βTidak semua kapasitas produksi kemudian stok itu mengalir atau dapat diinteraksikan pada hubungan supply and demand di pasar,β ujar Gilang, dikutip dari UGM.
Surplus di sentra produksi juga harus melewati sejumlah jalur sebelum sampai ke konsumen. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, biaya energi, dan keterbatasan infrastruktur dapat menambah ongkos pengiriman.
Β
Petani dan Komoditas Menghadapi Persoalan Berbeda
Produksi yang meningkat belum tentu membuat pendapatan petani bertambah. Gilang mengatakan petani kerap berada dalam posisi price taker, yaitu pihak yang menerima harga dari pasar.
Keterbatasan modal dan fasilitas pascapanen membuat petani sulit menyimpan hasil panen. Sebagian petani akhirnya menjual komoditas segera setelah panen meskipun harga sedang rendah.
βPetani itu price taker, orang yang menerima harga, sementara daya tawarnya rendah,β ungkapnya.
Persoalan tersebut terlihat berbeda pada beras dan cabai. Harga cabai sangat dipengaruhi musim panen. Saat panen raya, pasokan meningkat dan harga di tingkat petani dapat turun tajam.
Sebaliknya, pasokan yang berkurang pada musim paceklik dapat mendorong harga naik. Cabai juga mudah rusak sehingga membutuhkan penanganan dan pengiriman cepat.
βKalau cabai, penentunya lebih ke musim panen. Saat panen raya harga petani anjlok luar biasa, sementara saat paceklik harganya melonjak sangat signifikan,β papar Gilang.
Pada beras, fasilitas pengeringan dan penggilingan dapat memberi petani pilihan waktu penjualan. Namun, manfaat tersebut bergantung pada akses terhadap fasilitas dan biaya yang harus dikeluarkan.
Gilang menilai kelembagaan petani dapat memperkuat posisi tawar dalam pemasaran. Ia mencontohkan pasar lelang cabai yang dikelola kelompok klaster cabai di Kulon Progo dan Sleman.
Petani mengumpulkan hasil panen sebelum mengirimkannya ke pasar. Volume yang lebih besar dapat menekan biaya pengiriman dan memperkuat posisi saat bernegosiasi dengan pembeli.
βKetika pascapanen dilembagakan dan institusinya dikuatkan, daya tawar petani naik,β tuturnya.
Keterbukaan informasi harga juga memengaruhi keputusan petani. Petani yang tidak mengetahui harga di wilayah lain berisiko menjual komoditas dengan nilai lebih rendah.
Gilang mengusulkan sistem peringatan dini yang memantau arus barang, volume distribusi, frekuensi pengiriman, stok di berbagai lokasi, harga gabah di tingkat petani, dan selisih harga antara petani dengan konsumen.
Ia mengatakan ketahanan pangan juga mencakup aksesibilitas, stabilitas, dan pemanfaatan pangan. Karena itu, peningkatan produksi perlu disertai perbaikan distribusi, fasilitas pascapanen, informasi harga, serta akses masyarakat terhadap pangan.


