Kawan GNFI, bayangkan sebuah rumah sakit yang selama hampir tiga tahun hanya menerima kurang dari satu laporan insiden keselamatan pasien setiap bulannya. Bukan karena tidak ada insiden yang terjadi, melainkan karena petugas kesehatan enggan melapor.
Namun, sebuah terobosan sederhana berhasil mengubah situasi ini secara drastis. Riset berjudul "Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien Melalui Digitalisasi Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien" yang ditulis oleh Henik Saefulmilah, Eli Marlina, Pini Sundari, dan Inna Nopianna dari Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo berhasil mengungkap sesuatu.
Dipublikasikan pada 2024 dalam Journal of Telenursing (JOTING), penelitian tersebut menemukan bahwa digitalisasi sistem pelaporan mampu melipatgandakan angka pelaporan insiden secara signifikan.
Masalah Global yang Juga Terjadi di Indonesia
Keselamatan pasien merupakan isu kesehatan global yang serius. Data internasional menunjukkan bahwa 134 juta pasien di rumah sakit setiap tahun di negara berpenghasilan rendah dan menengah menghadapi insiden akibat perawatan. Padahal, 80 persen dari insiden tersebut sebenarnya dapat dicegah lewat penerapan budaya keselamatan pasien yang baik.
Kondisi inilah yang mendorong WHO menetapkan tanggal 17 September sebagai Hari Keselamatan Pasien Sedunia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran global terhadap isu ini.
Di Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo (RSPG)—rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan khusus paru tipe A—fenomena serupa juga terjadi. Sepanjang triwulan pertama 2021 hingga triwulan ketiga 2023, hanya tercatat 25 laporan insiden keselamatan pasien, dengan rata-rata pelaporan cuma 0,7 laporan per bulan. Angka ini jauh dari mencerminkan kondisi sebenarnya, alias mengalami under reporting.
Metode PDCA untuk Membedah Akar Masalah
Kawan, untuk mengatasi persoalan ini, tim peneliti menggunakan pendekatan siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA), sebuah metode sistematis dalam peningkatan mutu layanan.
Pada tahap perencanaan, tim mengidentifikasi terlebih dahulu penyebab utama rendahnya pelaporan insiden lewat survei terhadap 45 responden.
Hasilnya cukup mengejutkan: 38 persen responden mengaku takut adanya tindakan disipliner, sementara 38 persen lainnya mengeluhkan tidak adanya anonimitas pelapor serta kerahasiaan yang tidak terjaga.
Sebanyak 29 persen responden juga merasa proses pelaporan memakan banyak waktu, dan 27 persen mengaku kurang mendapat umpan balik setelah melapor.
Solusi Sederhana: Formulir Elektronik Berbasis
Berdasarkan temuan tersebut, komite mutu RSPG merumuskan lima rencana intervensi, mulai dari sosialisasi ulang materi keselamatan pasien, pengembangan sistem pelaporan lewat aplikasi formulir elektronik, kampanye pentingnya budaya melapor, penandatanganan komitmen bersama, hingga pemasangan stiker dan lembar balik edukasi di setiap unit kerja.
Yang menarik, sistem baru ini dirancang sangat sederhana dan praktis. Staf cukup memindai barcode yang tertera pada poster atau lembar balik insiden, kemudian mengisi data pasien pada formulir elektronik yang terhubung langsung dengan email komite mutu dan menuliskan ringkasan kejadian insiden.
Petugas bisa melapor kapan pun dan di mana pun hanya dengan bermodalkan telepon seluler atau komputer, tanpa perlu direpotkan formulir administrasi tertulis yang panjang.
Hasil yang Melampaui Ekspektasi
Intervensi ini mulai dijalankan pada 25 Oktober 2023. Hasilnya, selama periode uji coba pada November—Desember 2023, jumlah laporan insiden keselamatan pasien melonjak drastis menjadi 34 laporan dalam sebulan, sebuah lompatan luar biasa dibandingkan rata-rata sebelumnya yang kurang dari satu laporan per bulan.
Dari total 34 laporan tersebut, tercatat 22 laporan berupa Kejadian Nyaris Cedera (KNC), 7 laporan Kejadian Tidak Cedera (KTC), 3 laporan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), dan 2 laporan Kondisi Potensial Cedera (KPC).
Selain volume laporan yang meningkat, respons komite mutu terhadap setiap insiden yang dilaporkan pun bisa dilakukan lebih cepat.
Bukti Nyata Kekuatan Digitalisasi Layanan Kesehatan
Kawan GNFI, hasil wawancara dengan sejumlah petugas usai intervensi ini juga menunjukkan pemahaman yang lebih baik. Petugas kini menyadari bahwa semua jenis insiden, baik KPC, KNC, maupun KTC, wajib dilaporkan, bukan hanya insiden fatal seperti KTD atau sentinel. Pelaporan pun didorong untuk dilakukan secepatnya, maksimal dalam kurun waktu 24 jam sejak insiden terjadi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa intervensi digitalisasi pelaporan terbukti berhasil dalam satu siklus PDCA. Namun para peneliti juga menekankan pentingnya sosialisasi, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap penerapan SOP alur pelaporan ini, agar budaya melapor bisa terus terjaga demi meningkatkan mutu pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien di masa mendatang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


