ada harga yang harus dibayar untuk pengendalian kendaraan di jakarta - News | Good News From Indonesia 2026

Ada “Harga” yang Harus Dibayar untuk Pengendalian Kendaraan di Jakarta

Ada “Harga” yang Harus Dibayar untuk Pengendalian Kendaraan di Jakarta
images info

Foto oleh Am di Unsplash


*Update terbaru Kamis, 3 September 2026.: Tarif parkir Rp60 ribu dipastikan tidak naik oleh DPRD DKI Jakarta dan ada kesalahan dari pihak terkait rencana ini.

 

Angka Rp60 ribu per jam untuk parkir mobil di Jakarta, tentu membuat banyak orang terkejut. Dalam hitungan sederhana saja, dua jam parkir bisa menghabiskan Rp120 ribu. Angka itu bahkan belum termasuk bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain selama perjalanan.

Tidak heran jika wacana tersebut langsung ramai dibicarakan. Ada yang menganggapnya terlalu mahal, ada pula yang melihatnya sebagai cara pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun, satu hal yang perlu diluruskan bahwa Rp60 ribu per jam belum secara resmi menjadi tarif parkir baru di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta menjelaskan angka ini bukan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Belum ada keputusan mengenai besaran tarif baru, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, termasuk mencari angka yang dianggap wajar.

Angka Rp60 ribu sendiri muncul dalam pembahasan tarif parkir dengan sistem zonasi. Dalam usulan yang disampaikan, tarif parkir motor berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Untuk mobil, kisarannya Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, dan sejumlah wilayah Jakarta Selatan berpotensi memiliki tarif yang lebih mahal. 

Namun, lagi-lagi keputusan ini belum final!

baca juga

Perdebatan soal parkir Jakarta sebaiknya tidak berhenti hanya pada angka. Kalau kita geser sedikit povnya, saat ini Jakarta sedang berusaha mencari cara untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi yang digunakan. Pada saat yang sama, Jakarta harus menghadapi kemacetan dan kualitas udara yang masih sangat memprihatinkan.

Setiap hari, kemacetan membuat kita kehilangan waktu di jalan. Perjalanan yang seharusnya singkat bisa berubah menjadi satu sampai dua jam lebih lama, begitu terus kondisinya terulang setiap hari.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan kemacetan menimbulkan kerugian sekitar Rp100 triliun setiap tahun. Sekitar Rp40 triliun berasal dari biaya operasional kendaraan, seperti bahan bakar dan oli.

Sekitar Rp60 triliun lainnya berkaitan dengan waktu perjalanan dan dampak kesehatan akibat polusi udara. Angka tersebut memberi gambaran bahwa kemacetan memiliki harga mahal yang harus dibayar. Hanya saja, sebagian besar biaya itu tidak terasa ketika kita sedang mengemudi.

Jumlah kendaraan di Jakarta memiliki ketimpangan yang cukup besar antara jumlah kendaraan dan ketersediaan ruang parkir di Jakarta. Tercatat sekitar 12.279.058 kendaraan, sementara jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) hanya mencapai 987.591. Artinya, kapasitas ruang parkir yang tersedia hanya sekitar 8 persen dari total kendaraan.

Keterbatasan ini menjadi salah satu alasan penting untuk akhirnya menata parkir secara lebih serius, termasuk dalam skema pengaturan tarif, agar penggunaan kendaraan pribadi dapat lebih terkendali.

Kendaraan bermotor menyumbang emisi yang memengaruhi kualitas udara perkotaan. Ketika jumlah kendaraan terus tinggi, tentu emisi juga ikut bertambah. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan.

Dampaknya dapat berkaitan dengan penyakit paru, penyakit kardiovaskular, hingga gangguan kognitif. Data dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPL, menurunnya kesehatan masyarakat akibat polusi udara menimbulkan kerugian hingga Rp 45 triliun per tahunnya, atau sekitar 22% dari PDB Jakarta pada tahun 2025.

Jika kita bisa melihat lebih luas terkait backstory dari wacana kenaikan tarif parkir ini, dengan begitu banyaknya kerugian yang didapat, rasanya menjadi masuk akal. Barangkali parkir dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk memengaruhi pilihan perjalanan kita sebagai warga. Ketika biaya membawa kendaraan pribadi semakin tinggi di kawasan tertentu, masyarakat akan mulai menghitung kembali kebutuhannya. 

baca juga

Apakah harus membawa mobil? Ataukah perjalanan itu bisa saja dilakukan dengan transportasi umum? 

Sebagai pembanding, wacana penyesuaian tarif parkir juga perlu dilihat bersama pilihan transportasi umum di Jakarta yang relatif terjangkau. Kita dapat menggunakan berbagai moda, mulai dari TransJakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.

Tarif TransJakarta reguler dimulai dari Rp3.500, sementara melalui skema tarif integrasi, masyarakat dapat menggunakan beberapa moda dalam satu perjalanan dengan tarif maksimal Rp10.000. 

Ada pula layanan Mikrotrans yang dapat digunakan secara gratis atau Rp0, terutama untuk menjangkau kawasan permukiman dan menghubungkannya dengan jaringan transportasi utama. Pilihan-pilihan ini, akhirnya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki alternatif perjalanan dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Dengan jaringan yang semakin luas dan koneksi antarmoda yang terus diperbaiki, seharusnya penggunaan transportasi umum dapat menjadi pilihan yang masuk akal bagi kita untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 

Sebenarnya kebijakan ini bisa dilihat lebih ke arah pengendalian kendaraan yang beredar di Jakarta setiap harinya. Walaupun memang pasti terdapat beberapa perjalanan yang membutuhkan kendaraan pribadi. Misalnya bepergian dengan balita dan orang tua, atau mungkin memiliki kebutuhan mobilitas tertentu. Mungkin sebaiknya tarif parkir perlu disusun dengan perhitungan yang matang. Sistem zonasi bisa menjadi salah satu pendekatan agar tarif tidak dipukul rata di semua tempat.

Kawasan dengan transportasi umum yang mudah dijangkau tentu memiliki kondisi yang berbeda dengan kawasan yang belum memiliki pilihan transportasi memadai. Parkir di pusat bisnis yang sudah dilayani banyak moda transportasi juga berbeda dengan parkir di kawasan yang masih bergantung pada kendaraan pribadi.

Hal inilah yang mungkin akhirnya menjadi porsi “kebijakan” dari pemerintah. Tarif parkir yang lebih tinggi harus berjalan bersama dengan pilihan mobilitas yang lebih baik.

Warga akan lebih mudah meninggalkan kendaraan pribadi jika perjalanan dengan transportasi umum terasa nyaman. Halte yang mudah dijangkau, perpindahan antarmoda yang efisien dan waktu tunggu tunggu yang masih dalam batas wajar. Dengan begitu, seharusnya warga tidak lagi merasa sedang dipaksa meninggalkan kendaraan pribadi, tetapi memiliki banyak pilihan mobilitas yang lebih praktis.

baca juga

Tarif parkir resmi yang tinggi bisa memunculkan masalah baru jika parkir liar masih mudah ditemukan. Hal ini sudah menjadi kekhawatiran yang belum juga dibenahi sepenuhnya. Bagaimana dengan keberadaan parkir liar? atau misalnya, pengemudi ojek online yang mengaku sering memilih lokasi parkir tidak resmi karena biaya parkir yang sulit dibebankan kepada pelanggan.

Angka Rp60 ribu sebaiknya tidak menjadi satu-satunya bahan perdebatan, karena penentuan tarif masih dalam pembahasan dan belum adanya keputusan final. Kebijakan kenaikan tarif parkir seharusnya membuat kita berpikir lebih bijak sebelum membawa kendaraan pribadi. 

Sebab, ada harga yang jauh lebih mahal dari sebuah tarif parkir. Tentang waktu yang kita habiskan di tengah kemacetan, bahan bakar yang terbuang, dan udara yang semakin tercemar adalah biaya-biaya “tak terduga” yang selama ini kita bayar setiap hari.

Jika sedikit perubahan pada cara kita bepergian dapat mengurangi beban tersebut, maka setidaknya kita sudah berkontribusi dengan cara baru untuk mobilitas yang lebih baik di Jakarta.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BL
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.