mengenal lebih dekat dengan konsensus dasar indonesia undang undang dasar 1945 - News | Good News From Indonesia 2026

Mengenal Lebih Dekat dengan Konsensus Dasar Indonesia, Undang Undang Dasar 1945

Mengenal Lebih Dekat dengan Konsensus Dasar Indonesia, Undang Undang Dasar 1945
images info

Mengenal Lebih Dekat dengan Konsensus Dasar Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 | Dhanil Prayudy Wibowo (pexels.com)


Konsensus Dasar merupakan pilar utama Negara Indonesia yang mencakup 4 unsur, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan konstitusi yang berisi hukum dasar tertulis sebagai pengontrol serta pembatas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu sangat disayangkan jika tidak mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi yang dulu sangat diperjuangkan oleh para pejuang bangsa.

Berikut ini, beberapa hal yang mungkin bisa membantu Kawan untuk lebih kenal dengan konstitusi kita, Undang Undang Dasar 1945.

Pembukaan UUD 1945 Tidak Pernah Berubah Isi Sejak Diresmikan 

Sebelum merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Piagam Jakarta mengawali terbentuknya Pembukaan UUD 1945 yang Kawan kenal sekarang. Piagam Jakarta dibentuk oleh panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Tujuannya sebagai mukadimah atau pembukaan dari hukum dasar yang akan diterapkan di Indonesia.

Kala itu, terdapat perubahan pada salah satu kalimat di Piagam Jakarta, dari yang awalnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Meski begitu, sejak Piagam Jakarta diresmikan oleh PPKI untuk menjadi Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, tidak ada lagi perubahan yang terjadi di dalam Pembukaan UUD 1945.

baca juga

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan Wujud dari Tiap Sila Pancasila

Secara keseluruhan, Pembukaan UUD 1945 memuat 4 pokok pikiran. Pokok pikiran yang dimaksud bukanlah gagasan utama dari tiap alinea atau paragraf di Pembukaan UUD 1945.

Pokok pikiran diambil dari keseluruhan isi Pembukaan UUD 1945 dan wujud dari nilai-nilai Pancasila yang menjiwai pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Dilansir dari detik.com, pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (wujud sila ke-3 Pancasila). Kedua, negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (wujud sila ke-5 Pancasila).

Ketiga, negara berkedaulatan rakyat yang didasarkan pada kerakyatan dan permusyawaratan (wujud sila ke-4 Pancasila). Keempat, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Masa Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab (wujud sila ke-1 dan ke-2 Pancasila).

Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 menjadi Bagian yang Tidak Boleh Diubah Isinya

Satu-satunya alasan pernyatan itu benar dan harus dipatuhi dalam kondisi apapun adalah karena keduanya mengandung sesuatu yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertama, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit mengandung cita cita nasional, tepatnya di alinea kedua. Selain itu, di alinea keempat terdapat tujuan negara dan rumusan Pancasila yang keduanya juga tertulis secara eksplisit.

Kedua, pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Jika terdapat perubahan baik pada Pembukaan UUD 1945 maupun isi dari pasal 1 ayat 1 UUD 1945, sama saja dengan membubarkan Negara Indonesia.

Hal ini mengandung pesan bahwa sampai kapanpun Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan dasar negara Pancasila, bersama dengan cita cita nasional dan tujuan negaranya.

UUD 1945 Mengalami 4 Kali Amandemen

Sejak tahun 1999—2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dalam sidang MPR. Hal itu terjadi pada awal era reformasi dan sebagai respon dari banyaknya hukum dasar di dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amandemen yang kurang terperinci sehingga menjadi bias dalam implementasinya.

Beberapa hal yang signifikan mengalami perubahan pada UUD 1945 antara lain dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, kedudukan yang setara antarlembaga negara yang mana sebelumnya MPR menjadi lembaga tertinggi negara, serta penguatan pada pasal-pasal mengenai HAM.

Pasal tentang HAM jadi Fokus yang Krusial sebagai Awal dari Era Reformasi

Masa Orde baru (1966—1998) menjadi masa dalam sejarah Indonesia yang mengalami banyak sekali penyelewengan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu terjadi karena sistem pemerintahan yang sangat otoriter, militerisasi yang begitu masif, serta pembatasan ruang gerak sipil dan pers dalam menggunakan hak mereka.

Sebenarnya, UUD 1945 sebelum amandemen sudah mengandung pasal-pasal mengenai HAM. Namun, isinya hanya seputar kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, beragama, dan upaya dalam pembelaan negara.

Setelah amandemen, pasal-pasal itu diubah untuk menjadikan semuanya lebih spesifik dan cakupannya hingga ke diri tiap individu. Beberapa contoh perlindungan atas HAM di dalam UUD 1945 setelah amandemen, antara lain hak untuk hidup, membentuk keluarga, mendapat pendidikan, perlakuan yang sama di hadapan hukum, memeluk agama, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan masih banyak lagi.

Sebab begitu pentingnya HAM, aturan mengenai HAM ditulis terpisah di dalam BAB XA, mulai dari pasal 28A sampai 28J UUD 1945.

baca juga

Penguatan tentang Eksistensi NKRI Tertuang Dalam Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945

Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah sama sekali.” Hal ini berkaitan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 mengenai bentuk Negara Indonesia yakni kesatuan.

Pernyataan bahwa mengubah pasal 1 ayat 1 UUD 1945 sama saja dengan membubarkan Negara Indonesia menjadi sangat krusial sebab bukan hanya cocokologi semata, melainkan ketetapan yang berdasarkan hukum.

Sampai kapanpun negara Indonesia akan selalu berbentuk kesatuan, meski sejarah pernah mengatakan kalau negara Indonesia pernah berbentuk serikat.

Fungsi dari Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945

Dilansir dari hukumonline.com, fungsi aturan peralihan UUD 1945 adalah untuk mencegah kekosongan hukum saat UUD 1945 baru disahkan atau diubah, menjamin aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan yang baru, mengatur perpindahan lembaga negara dengan fungsi pemerintahan yang tetap dijalankan, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi warga.

Aturan tambahan UUD 1945 berfungsi sebagai ketentuan lanjutan atau penjelas dari proses penetapan UUD 1945.

Semboyan Negara Diresmikan Saat Indonesia Berbentuk Negara Serikat

Indonesia pernah berbentuk negara serikat, yakni pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, yang mana konstitusi yang digunakan saat itu adalah Konstitusi RIS. Dalam sejarahnya, Konstitusi RIS memang menjadi konstitusi yang paling sebentar digunakan di Indonesia, kurang dari 9 bulan.

Salah satu identitas Negara Indonesia, semboyan nasional, Bhinneka Tunggal Ika dan lambang negara Garuda Pancasila, diresmikan pada saat Indonesia masih berbentuk serikat, tepatnya dalam sidang kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS).

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IM
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.