Sekelompok mahasiswa IPB University yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keamanan Pangan turun langsung ke Desa Kalong I untuk mendampingi para pelaku usaha pangan khususnya ritel pangan, pangan siap saji, dan pangan industri rumah tangga. Program ini digagas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tujuan memastikan produk pangan yang beredar di desa memenuhi standar keamanan dan legalitas usaha.
Dalam program ini, mahasiswa mengemban peran sebagai Fasilitator Keamanan Pangan. Tugas mereka bukan sekadar mengedukasi, tetapi juga mengawal proses perizinan dan pembenahan sistem produksi pelaku usaha pangan desa dari nol hingga tuntas.
Kegiatan lapangan dimulai dengan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha pangan yang ada di Desa Kalong I. Mahasiswa menyusuri rumah produksi, warung makan, hingga toko ritel untuk memetakan jenis usaha, skala produksi, dan sejauh mana pelaku usaha memahami aturan keamanan pangan.
Data awal ini kemudian diperdalam lewat survei langsung ke masing-masing pelaku usaha. Survei tersebut menjadi dasar untuk merancang pendekatan pendampingan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan, karena setiap usaha memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda-beda.
Setelah dilakukan survei, mahasiswa menggelar sosialisasi keamanan pangan kepada para pelaku usaha. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya izin usaha, standar produksi pangan yang baik, hingga cara menjaga mutu produk agar aman dikonsumsi. Sosialisasi ini menjadi jembatan menuju tahap berikutnya, yakni fasilitasi dan pendampingan yang. Pada tahap ini mahasiswa terjun mendampingi pelaku usaha satu per satu, mulai dari pengurusan dokumen hingga penyusunan sistem pencatatan produksi.
Program ditutup dengan evaluasi akhir dan monitoring untuk melihat sejauh mana penerapan keamanan pangan berjalan setelah pendampingan selesai, sekaligus memastikan pelaku usaha dapat melanjutkan praktik yang baik secara mandiri. Setelah melalui rangkaian kegiatan tersebut, program KKN ini membuahkan sejumlah capaian konkret di tiga kelompok pelaku usaha.
Pada kelompok Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), mahasiswa berhasil mendampingi satu IRTP hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak berhenti di situ, pendampingan berlanjut hingga terbitnya lima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk lima produk pangan olahan berbeda. Selain legalitas, mahasiswa juga membantu menyusun dokumen penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), yang meliputi label produk, denah ruang produksi, diagram alir proses produksi, hingga formulir pencatatan produksi. Dokumen-dokumen ini dibuat agar pelaku usaha memiliki sistem produksi yang tertata dan dapat ditelusuri.
Pada kelompok pelaku usaha pangan siap saji, pendampingan menyasar dua pelaku usaha hingga masing-masing mengantongi NIB. Mahasiswa juga membantu menyusun formulir pencatatan produksi pangan siap saji agar pelaku usaha dapat memantau bahan baku, proses, hingga produk yang dihasilkan setiap harinya. Sementara itu, pada kelompok pelaku usaha ritel pangan, pendampingan diberikan kepada tiga pelaku usaha hingga memperoleh NIB, dilengkapi dengan penyusunan formulir pencatatan ritel pangan untuk membantu mereka mengelola arus barang dagangan secara lebih rapi.
Kolaborasi antara mahasiswa dan BPOM ini menunjukkan bahwa pendampingan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendampingan teknis, dapat mendorong pelaku usaha pangan desa naik kelas. Legalitas usaha yang dianggap rumit dan jauh dari jangkauan, kini menjadi lebih mudah diakses berkat pendampingan langsung dari mahasiswa. Para pelaku usaha yang telah didampingi kini diharapkan mampu menjalankan usahanya secara lebih tertib, aman, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


