Halo, Kawan GNFI! Kawan GNFI tahu nggak sih, di balik lezatnya brownies, keripik, hingga kue kacang buatan UMKM desa, ada perjuangan lain yang sering kali nggak terlihat? Bukan cuma soal menjaga rasa dan kualitas produk, tetapi juga menghadapi proses legalitas usaha dan keamanan pangan yang ternyata tidak selalu mudah.
Bagi sebagian pelaku usaha, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) secara digital bisa terasa cukup rumit. Apalagi, tidak semua pelaku UMKM terbiasa menggunakan layanan perizinan berbasis digital.
Hal inilah yang ditemukan oleh tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Keamanan Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) saat mendampingi pelaku UMKM di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa IPB menghadirkan PASPOR PANGAN (Percepatan Sertifikasi Nomor Induk Berusaha dan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga) sebagai upaya membantu pelaku usaha lokal agar lebih mudah mengakses legalitas sekaligus meningkatkan penerapan keamanan pangan dalam proses produksinya.
Bukan Sekadar Sosialisasi, Mahasiswa Ikut Mendampingi
Kawan GNFI, pernah nggak membayangkan harus mengurus perizinan usaha secara online, tetapi masih bingung harus mulai dari mana?
Situasi semacam inilah yang dirasakan oleh sejumlah pelaku usaha di Desa Leuweungkolot. Berdasarkan asesmen awal, proses pendaftaran legalitas melalui OSS RBA maupun pengajuan SPP-PIRT masih dianggap rumit. Di sisi lain, pemahaman mengenai higiene, sanitasi, dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) juga masih perlu diperkuat.
Karena itu, mahasiswa IPB tidak hanya memberikan sosialisasi di dalam ruangan. Mereka turun langsung mendampingi pelaku usaha melalui metode door-to-door atau kunjungan langsung ke tempat produksi.
Pendampingan dilakukan mulai dari melihat kondisi dapur produksi hingga membantu proses pengajuan legalitas secara digital.
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Inspeksi dan Gap Assessment Dapur Produksi
Mahasiswa mengidentifikasi kondisi tempat produksi dan membantu pelaku usaha memperbaiki alur kerja agar lebih teratur serta meminimalkan risiko kontaminasi silang. Mahasiswa juga membantu membuat denah dapur dan bagan alir proses produksi. - Membantu Pembenahan Label Kemasan
Label produk turut diperiksa dan diperbaiki agar memuat informasi yang dibutuhkan, seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta ruang untuk mencantumkan nomor izin. - Mendampingi Pengurusan Legalitas Secara Digital
Pelaku usaha didampingi mulai dari proses pembuatan akun hingga pengajuan legalitas melalui sistem digital.

Kegiatan Penerapan CPPB-IRT pada Produksi Afina's Brownies Panggang
Dari Dapur Produksi hingga Legalitas yang Berhasil Terbit
Lalu, apa hasilnya? Kawan GNFI, ternyata pendampingan langsung ini membuahkan hasil.
Tim KKNT IPB berhasil memfasilitasi penerbitan 5 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha kategori Ritel, Pangan Siap Saji (PSS), dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Tidak berhenti sampai di situ, 5 produk IRTP juga berhasil memperoleh sertifikasi SPP-IRT, yaitu:
- Keripik daun singkong SayTella!
- Brownies panggang rasa cokelat Afina's Brownies Panggang
- Brownies panggang rasa pandan Afina's Brownies Panggang
- Brownies panggang rasa strawberry Afina's Brownies Panggang
- Kue kacang KueKuKacang
Pendampingan ini juga memberikan perubahan pada pemahaman pelaku usaha. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai higiene sanitasi, sistem FIFO/FEFO, dan pilar keamanan pangan.
Berbagai temuan yang sebelumnya masih perlu diperbaiki, seperti belum tersedianya bagan alir proses produksi, juga berhasil dituntaskan melalui pendampingan.

Kegiatan Pendampingan Pendokumentasian, Formulir Fasilitasi, Penyerahan Sertifikat, dan Pembukuan pada Pelaku Usaha Desa
Bukan Hanya Tentang Izin, tetapi Tentang Kepercayaan
Pada akhirnya, legalitas bukan sekadar dokumen yang tersimpan di dalam berkas.
Bagi UMKM, legalitas dan penerapan keamanan pangan dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi produk untuk berkembang ke pasar yang lebih luas.
Melalui PASPOR PANGAN, mahasiswa IPB tidak hanya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih memahami bagaimana menghasilkan pangan yang bersih, aman, dan konsisten.
Dengan legalitas yang kini telah dimiliki, produk-produk pangan dari Desa Leuweungkolot pun memiliki bekal untuk “naik kelas” dan semakin percaya diri memperkenalkan produknya ke pasar yang lebih luas.
Jadi, Kawan GNFI, siapa bilang usaha rumahan tidak bisa naik kelas? Dari dapur sederhana di Desa Leuweungkolot, langkah menuju usaha yang lebih aman, legal, dan berdaya saing ternyata bisa dimulai dari pendampingan yang sederhana pula.

Kegiatan Pendampingan Legalitas Pelaku Usaha Desa
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


