Pemerintah menetapkan pekerja dengan penghasilan Rp8,5 juta per bulan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penetapan ini menyusul ditandatanganinya Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (19/6/2026) lalu.
Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan. Salah satu hal yang banyak disoroti masyarakat adalah terkait pekerja dengan penghasilan paling banyak Rp8,5 juta yang dikategorikan sebagai MBR.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan standar kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah gejolak ekonomi dan naiknya biaya hidup saat ini.
Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut bukanlah mutlak mengatakan jika masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp8,5 juta betul-betul dikategorikan sebagai MBR. Dosen Program Studi EKonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Khalifany Ash Shidqi, S.E., M.Sc., menerangkan jika angka itu sebetulnya sesuai dengan konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.
Dalam keterangannya yang dihimpun dari umy.ac.id, batas MBR itu bukan tolok ukur kemiskinan, tapi sebuah instrumen administratif untuk menentukan kelompok mana yang berhak mendapatkan bantuan atau kemudahan untuk memiliki rumah.
“Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya,” jelas Khalifany.
MBR untuk Kemudahan Akses Membeli Rumah
Kawan GNFI, perlu diketahui jika dalam peraturan Menteri PKP yang terbaru, pemerintah menetapkan maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah dan sudah serta dibagi berdasarkan zona wilayah.
Sebagai contoh, di Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), pekerja lajang dengan penghasilan Rp8,5 juta dan pekerja yang sudah kawin dengan gaji Rp10 juta, dikategorikan sebagai MBR.
Menurut Khalifany, pembedaan batas ini sudah tepat karena mempertimbangkan variasi biaya hidup dan harga property di tiap daerah. Masyarakat yang dikategorikan sebagai MBR bisa mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.
Akan tetapi, Khalifany mengingatkan jika kondisi ekonomi rumah tangga tetap tidak bisa diukur dengan nominal gaji. Tiap keluarga memiliki beban pengeluaran dan jumlah tanggungan yang berbeda.
Beberapa faktor yang memengaruhinya adalah jumlah anggota keluarga yang ditanggung, status kepemilikan rumah, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan transportasi, serta beban cicilan/utang.
“Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya lebih lanjut.
Saran untuk Pemerintah
Khalifany menyarankan pemerintah agar tidak hanya fokus pada upaya menaikkan pendapatan masyarakat, tapi juga menekan beban pengeluaran rumah tangga. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat layanan pendidikan gratis dan terjangkau.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan opsi perumahan yang ramah di kantong serta meningkatkan kualitas sarana transportasi publik.
“Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas. Pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif,” pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


