bukan cuma pengendara motor dan mobil pegendara sepeda juga punya hak di jalanan - News | Good News From Indonesia 2026

Bukan Cuma Pengendara Motor dan Mobil, Pegendara Sepeda Juga Punya Hak di Jalanan

Bukan Cuma Pengendara Motor dan Mobil, Pegendara Sepeda Juga Punya Hak di Jalanan
images info

Ilustrasi bersepeda | Unsplash/Markus Spiske


Setiap orang yang berada di jalan raya memiliki hak dan kewajiban yang sama pentingnya. Jalan raya umumnya dipenuhi oleh pengendara roda dua, roda empat, pesepeda, hingga pejalan kaki yang seluruhnya berhak untuk mendapatkan perlindungan di jalanan.

Ingatkah Kawan GNFI tren bersepeda yang sempat menjadi hobi sebagian besar masyarakat Indonesia saat pandemi COVID-19 dahulu? Tren ini rasanya tidak betul-betul pudar, karena saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda untuk bermobilisasi.

Bersepeda menjadi opsi pilihan yang tepat untuk bermobilisasi. Lebih dari itu, penggunaan sepeda juga berkontribusi untuk menjaga kualitas udara agar tetap bersih.

Sama halnya seperti pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, pesepeda juga berhak untuk mendapatkan fasilitas dan dijamin keamanannya di jalan raya. Pesepeda sudah sepatutnya mendapatkan jaminan hak-hak mereka saat berkendara di jalan raya.

Hak Pengendara Sepeda

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 pesepeda dikategorikan ke dalam kelompok rentan (vulnerable road users). Keselamatan pesepeda di jalan raya wajib diutamakan.

Kemudian, dalam PM No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda Pasal 17, pesepeda berhak untuk mendapatkan akses dan lajur khusus di jalan raya. Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan kemudahan dan fasilitas pendukung dengan penataan ruang lalu lintas agar pesepeda bisa mendapatkan fasilitas jalan yang nyaman, baik berupa lajur khusus atau jalur terpisagh untuk kenyamanan mereka.

baca juga

Lebih lanjut, disadur dari Kementerian Perhubungan RI, pesepeda juga berhak atas fasilitas parkir di ruang publik. Simpul transportasi publik, gedung fasilitas umum, dan pusat perbelanjaan, sudah sepatutnya bertanggung jawab untuk menyediakan tempat parkir khusus sepeda yang mudah diakses dan aman.

Masih dalam PM No. 59 Tahun 2020 Pasal 17, di bawah ini adalah hak fasilitas parkir di ruang publik yang harus didapatkan oleh pesepeda:

  • Mudah diakses dan aman
  • Dilengkapi dengan rak, tiang, atau tiang sandaran yang memungkinkan sepeda untuk dikunci atau digembok
  • Tidak mengganggu pejalan kaki

Lebih lanjut, fasilitas parkir ini disesuaikan dengan kebutuhan ruang atau dialokasikan minimal 10 persen dari kapasitas parkir.

Kewajiban Pesepeda

Selain mendapatkan haknya, pesepeda juga wajib mematuhi beberapa aturan, di antaranya:

  • Menggunakan alat pelindung diri, seperti helm dan alas kaki
  • Paham dan patuh pada tata cara berlalu lintas
  • Nyalakan lampu atau atribut yang memantulkan cahaya di malam hari

Selain itu, pesepeda juga harus memastikan bahwa sepeda yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan, di antaranya melengkapi sepeda dengan spakbor (kecuali untuk sepeda balap dan gunung), bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.

baca juga

Di sisi lain, saat berada di jalan raya, pengendara sepeda juga dilarang keras untuk:

  • Membiarkan sepeda untuk ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  • Memakai payung saat berkendara
  • Mengangkut penumpang, kecuali untuk sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
  • Menggunakan piranti dengar atau headset
  • Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
  • Berkendara dnegan berjajar lebih dari dua sepeda

Kawan GNFI, ketersediaan infrastruktur khusus bagi pesepeda merupakan hal yang sangat krusial karena dapat mendorong masyarakat untuk mulai menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi sehari-hari atau untuk berolahraga.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.